Artikel Hukum

 


CARA MENGAJUKAN CERAI LENGKAP PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI

 

Untuk sedikit memahami sekelumit tentang apa itu perceraian, mengutip dai wikipedia, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (wikipedia)

Sedangkan kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.

Lebih lanjut, mengutip Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati. Secara lengkap "cerai hidup dan cerai mati" dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Dari kutipan-kutipan diatas dapat dipahami bahwa perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dalam hal cerai hidup, suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai putusan pengadilan yang sah menyatakan cerai, terdapat tahapan-tahapannya. Yakni harus melalui tahap mediasi terlebih dulu, menghadirkan saksi-saksi secara langsung pada persidangan, dan jika alasan pisah dapat dibuktikan dan diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai tersebut.

 

Langkah Mengajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Perceraian terjadi karena sebab tertentu dalam hubungan rumahtangga antara suami atau istri yang tidak dapat lagi mempertahankan ikatan pernikahan mereka. Tentu harus dipaerhatikan dan dipahami, bahwa cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan yang dibuat secara bulat dan bersama.

Sebelum melanjutkan pada langkah-langkah untuk memproses dan mengajukan cerai, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat kewenangan Pengadilan yang dapat membedakan pada pengadilan manakah gugatan cerai anda ajukan. Apabila cerai diajukan oleh orang beragama selain Agama Islam, dapat diajukan pada Pengadilan Negeri, sedangkan apabila cerai diajukan oleh orang yang beragama Islam, maka harus diajukan pada Pengadilan Agama.

Dalam hal perceraian antara orang beragama Islam, gugatan yang diajukan oleh sang suami harus menggunakan konsep permohonan dan si suami bertindak sebagai Pemohon Cerai Talak. Sedangkan apabila gugatan diajukan oleh sang Istri, maka haruslah menggunakan konsep gugatan dan si Istri bertindak sebagai Penggugat dalam gugatan cerai yang diajukan.

Jika telah dipahami klasifikasi sederhana di atas, maka pembahasan dapat kila lanjutkan kepada tahapan proses pengajuan. Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1.      Mempersiapkan Segala Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

a.       Surat Nikah Asli

b.      Fotokopi Surat Nikah

c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemohon / Penggugat

d.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e.       Fotokopi Akte Kelahiran Anak (jika memiliki anak)

f.       Meterai

 

2.      Membuat Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai

Pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai dapat anda buat sendiri dengan mempertimbangkan kronologi dan alasan-alasan hukum yang mendasari keinginan anda untuk bercerai.

Surat permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai haruslah mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. 

Atau apabila tidak bisa membuatnya, anda dapt langsung meminta bantuan pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.

 

3.      Cara Mendaftarkan Gugatan Cerai kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Setelah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan termasuk gugatan, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anda hanya perlu datang dan mengikuti antean pendaftaran.

4.      Mempersiapkan Segala Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5.      Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Alur persidangan cerai secara umum akan melewati tahapan-tahapan berikut:

a.       Sidang Mediasi

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

b.      Sidang Pembacaan Gugatan

c.       Sidang Jawaban dari Tergugat ataupun Termohon

d.      Sidang Replik dari Penggugat ataupun Pemohon

e.       Sidang Duplik dari Tergugat ataupun Termohon

f.       Sidang Pembuktian

g.      Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi

h.      Sidang Pemeriksaan Kesimpulan

i.        Sidang Putusan

Apabila pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan membuat putusan verstek. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah diputus pengadilan.

Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

j.        Pengambilan Akta Cerai

 

6.      Persiapan Dalam Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, alasan-alasan yang dibuat tersebut haruslah juga di buktikan dimuka persidangan, termasuk juga pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut haruslah secara langsung dihadirkan saat sidang perceraian.

 

7.      Penutup

Jika Anda masih merasa bingung dengan proses beracara di Pengadilan, ataupun anda tidak suka ribet untuk mengurus sendiri proses cerai, Anda bisa menggunakan jasa pengacara / Firma Hukum, yang akan membantu melancarkan semua pengurusan masalah perceraian Anda.

Dengan jasa yang diberikan Pengacara, Anda tidak perlu lagi hadir pada setiap proses persidangan secara langsung, melainkan proses-proses persidangan cerai Anda sepenuhnya dapat diwakilkan dan diproses secara tepat oleh Pengacara. 

Selain itu, dengan adanya bantuan jasa pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield (tameng) untuk melindungi diri dari adanya potensi-potensi perseteruan yang mungkin bisa saja datang dari pasangan secara tiba-tiba.

 

Semoga Bermanfaat.





www.pengacaranusantara.com

# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan

# Pengacara Terbaik

# Pengacara Perceraian




TATA CARA MENGHADAPI PERKARA / SENGKETA TANAH DI INDONESIA


Berbagai jenis permasalahan hukum acap kali terjadi dalam keseharian pada tataran masyarakat. Mulai dari permasalahan paling kecil dan sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari sebatas permasalahan dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, KK, dan lainnya, hingga permasalahan sengketa bersekala besar yang terjadi antar perusahaan-perusahaan besar layaknya sengketa merek, sengketa aset, dan lainnya.

Secara garis besar, apabila memperhatikan perkara-perkara yang sering timbul dan terjadi, pada tataran masyarakat seringkali terjadi permasalahan / sengketa mengenai tanah, mulai dari permasalahan yang timbul dalam transaksi jual-beli tanah, permasalahan yang timbul dari hibah tanah yang tidak sesuai undang-undang,  permasalahan sengketa tanah yang timbul dari hak waris, dan banyak lagi pemicu permasalahan tanah lainnya.

Dalam kondisi perkara yang demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman hukum minim, seringkali merasakan kebingungan dalam menyikapi dan menghadapi sengketanya. Tidak jarang dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahan mereka terhadap orang lain yang dianggap lebih paham hukum. Tidak jarang pula kondisi demikian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, terlebih hanya bertujuan memanfaatkan kemelut yang terjadi dan hanya bertujuan menguntungkan diri sendiri.

Untuk itu, tulisan dan pemikiran ini kami dedikasikan untuk masyarakat secara luas yang sedang berhadapan dengan permasalahan tanah, sebagai pengetahuan dan acuan dasar untuk menghadapi dan menyikapi permasalahan tanah secara benar dan tepat.

Membahas mengenai sengketa, sebagai dasar dan untuk diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan"

Lebih sepesifik lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”), permasalahan dalam bidang pertanahan dibedakan menjadi:

1.  Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Dari beberapa pemamaparan di atas, sengketa/konflik/perkara perihal pertanahan dapat dihadapi dengan beberapa kiat dan langkah berikut:

1.   Analisis Dasar Masalah

2.   Mencari Opsi Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan.

Apabila tidak berhasil;

3.   Melakukan Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Agar dapat lebih mudah dipahami, maka 3 (tiga) poin ini akan kami jabarkan secara lebih lengkap beserta penjelasannya.

Analisis Dasar Masalah

Yang dimaksud dalam poin ini adalah, upaya untuk melakukan pemahaman kasus secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar terjadinya permasalahan, aspek-aspek hukum dasar, dan pembuktian dasar atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran dasarnya adalah, 1. Setiap orang yang berperkara haruslah memahami dasar permasalahan yang dihadapi lebih dari orang lain, 2. Pemahaman setidak-tidaknya mengenai dasar tentang hak secara hukum atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah membutuhkan pembuktian-pembuktian yang mendasar untuk memperkuat argumentasi.

Lebih lengkap mengenai perihal bukti, dalam ranah perdata yang secara spesifik dibutuhkan dalam sengketa tanah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:

a.    Bukti Tertulis;

b.   Bukti Saksi;

c.    Persangkaan-persangkaan;

d.   Pengakuan;

e.    Sumpah;

 

Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan

Setelah langkah awal terselesaikan dengan sedemikian rupa, maka masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan / sengketa tanah dapat menempuh proses selanjutnya, yakni memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar ranah pengadilan.

Dalam langkah lanjutan ini dapat digunakan langkah mediasi, langkah mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, ataupun masyarakat yang bersengketa tanah dapat juga melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam mediasi ini dapat ditentukan resolusi konflik dengan tatacara yang sesuai dengan hukum.

Selain mediasi, masyarakat yang sedang berperkara tanah dapat juga menggunakan jalan penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal demikian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).

 

Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Langkah terakhir apabila pilihan penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan tidak dapat tercapai dan terselesaikan, langkah akhir yang masyarakat tempuh dalam mencari keadilan atas sengketa tanah adalah dengan pengajuan gugatan kepada Pengadilan.

Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada Pengadilan Agama, demikian seterusnya.

 

Penutup

Demikiran beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan tanah.

Namun apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada Firma Hukum DRH dan Rekan pada kontak yang telah tersedia.

Semoga bermanfaat.


 

 

 

 

 

www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
# Pengacara Tanah


Langkah Hukum dan Tatacara Klaim Asuransi Kecelakaan Pada Jasaraharja

Ditulis Oleh:

Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.

Dalam berbagai aktifitas keseharian masyarakat, untuk menunjang mobilitas tentu kita akan menggunakan mode transportasi dan sarana transportasi yang dibutuhkan. Secara khusus tercatat dalam data statistik kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2018 mencapai total 803 korban. Dengan rincian 382 kasus kecelakaan, 86 korban meninggal, 2 korban luka berat, dan 715 korban luka ringan, dengan jumlah kecelakaan .

Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, pengguna jalan raya telah dilindungi dengan regulasi yang mengatur soal pemberian santunan pemerintah buat korban. Persoalan demikian telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Secara pinsip regulasi tersebut mengatur bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas dan orang itu berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.

Santunan terhadap korban diberikan oleh Jasa Raharja yakni badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi seluruh pengguna jalan dengan berbagai mode transportasi  mulai dari kendaraan umum, kendaraan pribadi, bahkan bagi pejalan kaki.

Namun harus dipahami oleh masyarakat bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh asuransi. Beberapa penyebab tidak dapat diklaim nya suatu asuransi diantaranya:

  1. orang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
  2. korban kecelakaan baik korban pengendara ataupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
  3. korban kecelakaan yang disengaja,  bunuh diri,  maupun percobaan bunuh diri
  4. korban kecelakaan yang terbukti dalam keadaan mabuk
  5. korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan 
  6. korban kecelakaan akibat bencana alam
  7. korban kecelakaan dalam perlombaan kecepatan sebagaimana perlombaan balapan mobil ataupun motor

Apabila korban di luar klasifikasi diatas maka korban dan/atau setiap orang yang menjadi korban kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas berhak atas santunan. 

Adapun cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja adalah:

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Nikah.

      4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

    • Formulir pengajuan santunan.
    • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    • Formulir kesehatan korban.
    • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

      5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

      6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

    • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

      7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

      8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

      9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

      10. Menunggu proses pencairan.


Adapun mengenai besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:

  1. Santunan meninggal dunia: Rp. 50.000.000,- 
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp. 50.000.000,-
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp. 20.000.000,-
  4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp. 4.000.000,-
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp. 1.000.000,-
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp. 500.000,-








www.pengacaranusantara.com





Saksi dalam kaitan pembuktian dalam dunia hukum, baik dalam hukum perdata, pidana, tata usaha negara, tentu memiliki peranan besar dan penting. 

Demikian walaupun terdapat saksi dalam suatu pembuktian, saksi tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya bukti dalam suatu perkara, masih dibutuhkan bukti-bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim dalam menyimpulkan dan memutus perkara.









KONSULTASI HUKUM GRATIS 
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN



HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL



Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.

Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx

Bolehkah mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?

Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?





ARTI, DEFINISI, DAN UNSUR-UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE


Setiap manusia sudah barang tentu memiliki nilai luhur yang senantiasa dijunjung tinggi. Tiap insan tentu memiliki serta melekat erat dengan kehidupannya, harga diri dan kehormatan. Demikianlah dalam Negara hukum Indonesia, nilai-nilai tersebut dilindungi dengan diatur sedemikian rupa agar nilai luhur, kehormatan, dan harga diri tetap terjamin.

Regulasi demikian dapat kita temui dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kesemuanya melindungi dan menjamin bebasnya seseorang dari pencemaran nama baik. Marak sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat dan hidup dalam lingkup social.






 MEMFITNAH DENGAN DENGAN PENGADUAN PALSU, UNSUR PASAL 317 KUHP



Ancaman pidana mengenai perbuatan pencemaran nama baik dengan surat kepada penguasa secara spesifik diatur dan berlaku sebagaimana dalam Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 317 (1) KUHP sebagaimana berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.







ARTI, DEFINISI, DAN PASAL PENIPUAN, UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP

Kenadala terbesar dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman milenial, ataupun masa kini, dinilai semakin sulit dan rumit dalam menjalani kehidupa. Meningkatnya jumlah pengangguran pemuda-pemudi dengan rentan usia produktif semakin memicu lahirnya perbuatan-perbuatan negative untuk mendapatkan uang maupun harta. Tak luput, cara tercepat untuk merogoh gemilang harta secara kilat adalah dengan memainkan modus-modus penipuan.

Lantas, dapatkah demikian dibenarkan? Tentu tidak sama sekali. Di Negara Hukum Indonesia, ribuan modus penipuan telah terungkap, dengan kerugian kecil hingga kerugian-kerugian yang spektakuler. Kesemuanya tentu tidak dibiarkan begitusaja bebas beroprasi melancarkan modusnya, tentu ada jerat hokum atas delik yang demikian. Diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun lamanya.






DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA


Khalayak masyarakat yang hidup dalam lingkup bernegara di Negara Hukum  Indonesia, tentu sudah jamak mendengar tentang istilah “hukuman”. Namun tentu tidak tidak sesederhana itu, terdapat berbagai macam jenis hukuman yang berlaku di Negara kita Indonesia.

Untuk itu kita mulai pembahasan dalam tulisan ini dengan mengulas tentang apa arti, definisi, dan tujuan hukuman menurut para ahli.

AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget