Firma Hukum DRH dan Rekan

Penanganan Perkara Kami

PERBANKAN DAN KORPORASI
PERPAJAKAN
PERDATA
PIDANA TIPIKOR
PIDANA UMUM
NONLITIGASI
MEDIASI
Pendampingan Hukum - Litigasi

FIRMA HUKUM DRH DAN REKAN memberikan layanan hukum pada lingkup litigasi (di dalam Pengadilan) yakni pendampingan dan penyelesaian di dalam lingkup persidangan pada pengadilan. Jasa hukum meliputi keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, perbankan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), di kepolisian. '.

Pendampingan Hukum - Nonlitigasi

FIRMA HUKUM DRH DAN REKAN memberikan layanan hukum pada lingkup Non-litigasi (di luar Pengadilan) baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, perbankan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), di kepolisian. '.

Legal Consultant

FIRMA HUKUM DRH DAN REKAN sebagai Konsulan Hukum Perusahaan bekerja secara efektif untuk selalu memberikan pelayanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, upaya hukum pemulihan aset / assets recovery sehingga mampu memaksimalkan profit usaha serta meminimalisir kerugian perusahaan. Sehingga dengannya dapat secara efisien mewujudkan sistem keuangan perusahaan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, tangguh dan terpercaya. '.

Proses Penanganan Perkara

Kami Memberikan Dedikasi Tinggi Dalam Setiap Pemberian Jasa Hukum.
  • 1. Analisis

    Analisis hukum oleh firma hukum merupakan proses penting dalam memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif bagi klien. Firma hukum kami mengutamakan pendekatan yang teliti dan komprehensif dalam setiap analisis hukum yang dilakukan. Tim kami terdiri dari para ahli hukum yang berpengalaman dalam menganalisis berbagai permasalahan hukum, mulai dari kasus perdata hingga pidana, serta masalah hukum yang kompleks sekalipun. Dengan menggunakan metode analisis yang terstruktur dan berbasis pada hukum yang berlaku, kami dapat menyajikan pemahaman yang mendalam tentang situasi hukum klien, sehingga dapat memberikan saran dan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut.

  • 2. Konsep

    Langkah lanjutan setelah analisis hukum adalah langkah pengkonsepan, langkah ini menjadi landasan praktik kami di firma hukum. Segala konsep selalu searah dengan teori-teori hukum yang relevan dan dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang kami tangani dengan mempertimbangkan pula efektifitas bagi klien. Kami memandang hukum sebagai instrumen yang kompleks, yang tidak hanya terdiri dari peraturan-peraturan tertulis, tetapi juga melibatkan aspek-aspek filosofis, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, kami mengadopsi pendekatan interdisipliner dalam menganalisis dan menyelesaikan setiap kasus, dengan mempertimbangkan berbagai teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan dasar serta pemahaman yang lebih dalam terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh klien.

  • 3. Persiapan

    Persiapan yang matang merupakan kunci dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil adalah tepat dan efektif. Setelah melakukan analisis hukum yang teliti dan mengusung konsep hukum yang relevan, firma hukum kami memfokuskan pada persiapan yang komprehensif untuk menghadapi berbagai situasi hukum. Persiapan ini meliputi penyusunan strategi hukum yang sesuai dengan kebutuhan klien, pengumpulan bukti-bukti yang relevan, serta pemahaman mendalam terhadap hukum yang berlaku dalam kasus yang sedang dihadapi. Dengan persiapan yang matang ini, kami dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi klien kami.

  • 4. Finalisasi

    Finalisasi merupakan tahap penting dalam proses penyelesaian masalah hukum yang kami tangani di firma hukum kami. Setelah melakukan analisis yang teliti, mengusung konsep hukum yang relevan, dan melakukan persiapan yang matang, kami fokus pada langkah-langkah finalisasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus klien secara efektif. Finalisasi ini meliputi penyusunan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan, penyelesaian prosedur administratif, dan pelaksanaan strategi hukum yang telah disusun sebelumnya. Dengan melakukan finalisasi yang cermat dan teliti, kami dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tujuan hukum klien.

    500

    Perkara Terselesaikan

    700

    Klien

    3000

    Konsultasi

    200

    Non-Litigasi

    Portfolio.

    Firma Hukum Kami Meyakini Kekuatan Dedikasi dan Pengalaman.
    Tampilkan postingan dengan label Pengacara Nusantara. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Pengacara Nusantara. Tampilkan semua postingan

    Firma Hukum DRH dan Rekan

    Advokat, Konsultan Hukum, dan Pajak.

    Seluruh team Firma Hukum kami memberikan dedikasi tinggi dalam memberikan setiap jasa hukum profesional.

    Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.
    Managing Partner

    Tim Profesional.

    Reza Kamala, S.H.
    Partner / Konsultan Perusahaan

    Tim Profesional.

    M. Busro, S.H.
    Partner / Konsultan Pidana

    Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Sekarang

    Team Ahli Kami Segera Anda Akan Memberikan Solusi Hukum Cerdas Atas Permasalahan Hukum Anda

    Name*


    Message*


    Hubungi Kami di Sini

    Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan, Firma hukum yang berkomitmen memberikan jasahukum secara profesional dan berdedikasi tinggi!

    • Jalan Santawi Nomor 21, Tamansari, Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia.
    • +62823-1650-9399
    • dedirahmanhasyim@gmail.com
    • www.pengacaranusantara.com

    Pages