KOP FIRMA HUKUM
SURAT KUASA
Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama : DINDA
Lahir : Bondowoso, 03-12-1986
Gender : Perempuan
Umur : 33 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;
Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penerima Kuasa:
DEDI RAHMAN HASYIM,
S.H., M.H.
Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso.
Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya
tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;
K H U S U S
Perihal :
|
Untuk dan atas nama
pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan
perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku
Penggugat di Pengadilan Negeri
Bondowoso;
|
Melawan :
|
1. SITI HANUN, perempuan,
umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah
tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan,
Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Selaku Tergugat I;
2. EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38
Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal
di Desa Bataan, RT 22 RW 5, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Selaku Tergugat II.
|
Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan
berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan,
mengajukan/ menangani gugatan,
menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap
Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan
pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya,
menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat
bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan
baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading),
mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori
banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori
kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak
untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi
perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya
pemberian kuasa ini;
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.
Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
penerima kuasa.
Bondowoso, 14 April 2019
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DINDA
www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar