KOP ADVOKAT ATAU PENGACARA
Bondowoso,
22 November 2018.
Perihal : Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi).
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso
di-
Bondowoso
Dengan
hormat,
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
DEDI
RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.
Para Advokat pada
Firma Hukum “DRH DAN REKAN”, Alamat: Jl. Pelita Nomor 24-25 Tamansari
Bondowoso, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2018, oleh
karenanya bertindak secara hukum untuk dan atas nama :
ANTON ANTONI, Lahir di Umur 48 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat
Desa/Dusun Bataan RT 7 / RW 1
Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut pihak: PENGGUGAT;
-------------------------------------------------
Melawan -------------------------------------------------
DINDA BUNDA, 46 Tahun, Alamat Kampung Haji RT 5 / RW 3, Bataan Kecamatan
Tenggarang Kabupaten Bondowoso, selanjutnya
disebut pihak: TERGUGAT;
Gugatan
ini didasarkan atas fakta-fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini:
1. Bahwa
telah terjadi peristiwa hukum antara Penggugat
dengan Tergugat dan Alm. Suami Tergugat yakni kerjasama dalam bisnis rental
mobil, dimana Penggugat selaku pemodal dan Tergugat beserta Alm. Suaminya yang
menjalankan bisnis rental tersebut;
2. Bahwa dalam ikatan bisnis tersebut Tergugat memiliki
hutang yang menjadi tanggung jawab Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 105.000.000,-,
(seratus lima juta rupiah) dan atas hutang tersebut Tergugat telah menyerahkan Akta
Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 226/2016 atas nama Tergugat sebagai
jaminan kepada
Penggugat;
3. Bahwa
untuk memenuhi tanggung jawab hutang tersebut Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membuat
suatu kesepakatan dengan Penggugat. Adapun inti dari kesepakatan tersebut
adalah:
a. Tergugat
dan Alm. Suami Tergugat membayar hutangnya dengan menyerahkan rumah milik Tergugat
sebagaimana tertera dalam APHB.
b. Tergugat
dan Alm. Suami Tergugat dapat menebus kembali jaminannya dengan jumlah
pembayaran yang sama maksimal setelah 2 tahun sejak ditandatangininya
kesepakatan.
4. Bahwa
Penggugat dengan i’tikad baik telah melakukan prestasinya dengan
memenuhi semua kewajiban hukum yang ditentukan, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan
prestasinya, yakni hingga saat ini Tergugat belum membayarkan hutangnya
kepada Penggugat;
5. Bahwa
sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukan upaya hukum
dengan melakukan teguran secara lisan dan memberikan Surat Teguran (somasi) kepada
Tergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnya Tergugat
tetap tidak menunjukkan i’tikad baik untuk melakukan prestasinya hingga saat gugatan
a quo didaftarkan;
6. Bahwa
dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian
yang telah disepakati, maka Tergugat telah
layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan
wanprestasi;
7. Bahwa
kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, diantaranya Hutang Pokok sebesar Rp.
105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan
bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 3% per bulan / Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh
ribu rupiah) per Bulan x 28 Bulan terhitung
hingga didaftarkannya gugatan a quo =
Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Total
Hutang Tergugat : Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan
puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
8. Bahwa
Penggugat mempunyai sangkaan yang kuat dan beralasan, Tergugat akan ingkar dan
lalai untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dalam perkara a quo dan oleh karenanya mohon untuk menghukum
Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya
putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Bahwa
dengan telah secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
wanprestasi, maka telah patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar
ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian dalil-dalil
dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua
Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memanggil Tergugat pada suatu persidangan
yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini
dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan
Tergugat;
3. Menetapkan
bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4. Menetapkan
Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.
105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah);
5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 88.200.000,-
(delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
6. Menghukum
Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada
Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang
bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta
dua ratus ribu rupiah);
8. Menghukum
Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas
gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset),
banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau
bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas
perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami
sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.
www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
Posting Komentar
Manufacturers all around the} world use injection molding to mass-produce all kinds of products. You can use injection molding machines to make something from a large object like a garbage can to a small object like a cell phone case. Plastic injection molding is the process high precision machining of manufacturing plastic components by injecting molten plastic into a metal mold. Injection molding is a common manufacturing course of for producing large volumes of components usually made out of metal, glass, rubber, or plastic. The course of entails injecting molten material into a mold and letting it cool to a solid-state.