Contoh Gugatan Sederhana Wanprestasi




KOP ADVOKAT ATAU PENGACARA


Bondowoso, 22 November 2018.
Perihal    :  Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi).

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso
di-
       Bondowoso

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
                                                DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.      


Para Advokat pada Firma HukumDRH DAN REKAN”,  Alamat: Jl. Pelita Nomor 24-25 Tamansari Bondowoso, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2018, oleh karenanya bertindak secara hukum untuk dan atas nama :
ANTON ANTONI, Lahir di Umur  48 Tahun, Pekerjaan   PNS, Alamat Desa/Dusun Bataan RT 7 / RW 1 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut pihak:  PENGGUGAT;
------------------------------------------------- Melawan  -------------------------------------------------
DINDA BUNDA, 46 Tahun, Alamat Kampung Haji RT 5 / RW 3, Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut pihak:  TERGUGAT;
Gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini:
1.     Bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Alm. Suami Tergugat yakni kerjasama dalam bisnis rental mobil, dimana Penggugat selaku pemodal dan Tergugat beserta Alm. Suaminya yang menjalankan bisnis rental tersebut;
2.     Bahwa dalam ikatan bisnis tersebut Tergugat memiliki hutang yang menjadi tanggung jawab Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah) dan atas hutang tersebut Tergugat telah menyerahkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 226/2016 atas nama Tergugat sebagai jaminan kepada Penggugat;
3.     Bahwa untuk memenuhi tanggung jawab hutang tersebut Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membuat suatu kesepakatan dengan Penggugat. Adapun inti dari kesepakatan tersebut adalah:
a.    Tergugat dan Alm. Suami Tergugat membayar hutangnya dengan menyerahkan rumah milik Tergugat sebagaimana tertera dalam APHB.
b.    Tergugat dan Alm. Suami Tergugat dapat menebus kembali jaminannya dengan jumlah pembayaran yang sama maksimal setelah 2 tahun sejak ditandatangininya kesepakatan.
4.     Bahwa Penggugat dengan i’tikad baik telah melakukan prestasinya dengan memenuhi semua kewajiban hukum yang ditentukan, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan prestasinya, yakni hingga saat ini Tergugat belum membayarkan hutangnya kepada Penggugat;
5.     Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat telah seringkali melakukan upaya hukum dengan melakukan teguran secara lisan dan memberikan Surat Teguran (somasi) kepada Tergugat untuk segera melaksanakan prestasinya, akan tetapi hasilnya Tergugat tetap tidak menunjukkan i’tikad baik untuk melakukan prestasinya hingga saat gugatan a quo didaftarkan;
6.     Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
7.     Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, diantaranya Hutang Pokok sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah), Hutang Bunga baik merupakan bunga moratoir maupun bunga kompensatoir, yakni 3% per bulan /  Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) per Bulan x  28 Bulan terhitung hingga didaftarkannya gugatan a quo = Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Total Hutang Tergugat          :           Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
8.     Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang kuat dan beralasan, Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo dan oleh karenanya mohon untuk menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.     Bahwa dengan telah secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka telah patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memanggil Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili  gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR       :
1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.     Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah);
5.     Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
6.                 Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika                  kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000,-, (seratus lima juta rupiah);
7.     Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.200.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
8.     Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Penggugat


DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.












www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik



1 komentar:

  1. Manufacturers all around the} world use injection molding to mass-produce all kinds of products. You can use injection molding machines to make something from a large object like a garbage can to a small object like a cell phone case. Plastic injection molding is the process high precision machining of manufacturing plastic components by injecting molten plastic into a metal mold. Injection molding is a common manufacturing course of for producing large volumes of components usually made out of metal, glass, rubber, or plastic. The course of entails injecting molten material into a mold and letting it cool to a solid-state.

    BalasHapus

Pages