Jasa Hukum

RUANG LINGKUP JASA HUKUM

PENGACARA NUSANTARA


Program Pendampingan Hukum Non Litigasi

yakni penyelesaian dan pendampingan di luar lingkup pengadilan, hal ini meliputi :

1.        Legal Advice

Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan klien / perusahaan dilaksanakan.

2.        Legal Drafting

Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis/hukum yang berlaku dalam hubungan antara klien  / perusahaan dengan pihak rekanan atau pihak lain.

3.       Legal Opinion

Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien / perusahaan di “muka hukum” ;

4.       Somasi / Teguran

Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien / perusahaan oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi ;

5.       Negosiasi

Kami dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan/kasus yang dihadapi klien / perusahaan ;

6.       Investigasi

Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu status hukum/objek hukum, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum ;

Program Pendampingan Litigasi

yakni pendampingan dan penyelesaian di dalam lingkup pengadilanhal ini meliputi:
  1. Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Tingkat I / Pengadilan Negeri, Pada TIngkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Pada Tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung;
  2. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili klien / perusahaan mengajukan dan menangani gugatan/permohonan serta mengawal dalam persidangan di Tingkat I / Pengadilan Negeri, Pada TIngkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Pada Tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung;
  3. Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, jawaban, Eksepsi, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam kaitan penanganan secara litigasi;
  4. Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang berkekuatan hukum;
  5. Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
  6. Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.;
  7. Memberikan pilihan-pilihan alternatif penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;



PREFERENSI UNTUK KLIEN TETAP


  1. Klien berhak mendapatkan pendampingan hukum secara professional dan maksimal ;
  2. Klien berhak menghubungi kami sewaktu-waktu apabila jasa pendampingan hukum diperlukan ;
  3. Klien berhak untuk berhak mendapatkan pendampingan dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak ;
  4. Klien berhak atas progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.
  5. Klien berhak untuk mengundang kami ;











www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum DRH dan Rekan
# Pengacara Terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages