SURAT KUASA
Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama : BUNGA
Lahir : Bondowoso, 20 Oktober 1993
Gender : Perempuan
Umur : 26 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wirawasta
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat : Jalan
RT 001 RW 012, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;
Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;
Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
DEDI RAHMAN HASYIM,
S.H., M.H.
Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat Jalan Pelita 24 Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di
alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Kuasa
Hukum;
K H U S U S
Perihal :
|
Untuk dan atas nama
pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi
selaku Tergugat pada Perkara Nomor XX /Pdt.G/ 2019/ PN.Bdw; di Pengadilan Negeri Bondowoso;
|
Melawan :
|
BAGIO, Tempat
tanggal lahir di Bondowoso, 4 Desember 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama
Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan A Yani Nomor 3 RT 011, RW
001, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, selaku
Penggugat;
|
Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan
berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan,
mengajukan/ menangani gugatan,
menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap
Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan
dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani
surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan
keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun
tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum
banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum
kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi,
dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan
hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan
kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini ;
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.
Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
penerima kuasa.
Bondowoso, 27 April 2019
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. BUNGA
www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar