Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Tergugat Yang Baik dan Benar



                                        

SURAT KUASA


Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama              : BUNGA
Lahir               : Bondowoso, 20 Oktober 1993
Gender            : Perempuan
Umur              : 26 Tahun
Agama            : Islam
Pekerjaan        : Wirawasta
Kewargaan      : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Jalan RT 001 RW 012, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                  DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.
Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat Jalan  Pelita 24  Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Kuasa Hukum;
K H U S U S
Perihal    :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi selaku Tergugat pada Perkara Nomor XX /Pdt.G/ 2019/ PN.Bdw; di Pengadilan Negeri Bondowoso;   
Melawan :
BAGIO, Tempat tanggal lahir di Bondowoso, 4 Desember 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan A Yani Nomor 3 RT 011, RW 001, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, selaku Penggugat;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini ;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  27 April 2019
Penerima Kuasa,                                        Pemberi Kuasa,





DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.            BUNGA












www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages