KOP PENGACARA ATAU ADVOKAT
Bondowoso,
04 Oktober 2018
Nomor : 11/OM/DRH-ALC/IX/2018
Perihal : Somasi (teguran) I
Lampiran : Surat
Kuasa Khusus
Kepada Yth.:
ADINDA LESTARI
Kampung
Berniaga, Desa/Dusun Bataan, RT
5 / RW 1
Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Dengan
hormat,
Kami
Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum DRH
dan Rekan, beralamat di
Jalan Pelita
Nomor 24-25 Tamansari Bondowoso, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Sdr. BADRUL,
beralamat di Desa/Dusun Bataan RT 6 / RW 2 Kecamatan Tenggarang Kabupaten
Bondowoso, berdasarkan
Surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2018, dengan
ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam hubungan kerjasama rental mobil antara klien
kami dengan saudari
dan Alm. Abdul Gofur (suami saudari), saudari dan suami memiliki tanggungan
hutang sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
2.
Bahwa dengan maksud menyelesaikan hutang tersebut sebagaimana
pada poin (1) di atas, saudari dan Alm. Abdul Gofur (suami saudari) telah
menjual rumah
yang terletak di Kampung Haji Desa/Dusun Bataan RT 5 / RW 1, Kecamatan
Tenggarang Kabupaten Bondowoso, kepada klien kami;
3.
Bahwa untuk menindak lanjuti perihal hubungan hukum tersebut,
klien kami telah berupaya melakukan pelunasan pembayaran jual beli sebagaimana
telah disepakati dalam perjanjian, namun ternyata saudari menolaknya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami
memperingatkan dengan
tegas kepada Saudari agar dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, untuk :
1.
Menerima sisa pembayaran/pelunasan atas transaksi jual/beli rumah yaitu
sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian bersama-sama
menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS) untuk pengurusan serta pernandatanganan
akta jual beli;
2.
Menyerahkan dan mengkosongkan obyek rumah yang terletak di Kampung Haji Desa/Dusun
Bataan RT 4 / RW 1, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso sebagaimana
dimaksud dalam transaksi jual/beli antara saudari dan alm. Suami saudari dengan
klien kami, dengan iktikad baik dan secara suka-rela;
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut di atas Saudari tidak juga menyelesaikan kewajiban hukum saudari
kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum
baik secara Perdata maupun Pelaporan Pidana;
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Firma Hukum DRH dan Rekan,
DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.
www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar