Contoh Somasi Yang Baik Dan Benar






KOP PENGACARA ATAU ADVOKAT




Bondowoso, 04 Oktober 2018

Nomor         :  11/OM/DRH-ALC/IX/2018
Perihal        : Somasi (teguran) I
Lampiran    : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.:

ADINDA LESTARI

Kampung Berniaga, Desa/Dusun Bataan, RT 5 / RW 1
Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.


Dengan hormat,
Kami Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum DRH dan Rekan, beralamat di Jalan Pelita Nomor 24-25 Tamansari Bondowoso, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sdr. BADRUL, beralamat di Desa/Dusun Bataan RT 6 / RW 2 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2018, dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Bahwa dalam hubungan kerjasama rental mobil antara klien kami dengan saudari dan Alm. Abdul Gofur (suami saudari), saudari dan suami memiliki tanggungan hutang sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
2.   Bahwa dengan maksud menyelesaikan hutang tersebut sebagaimana pada poin (1) di atas, saudari dan Alm. Abdul Gofur  (suami saudari) telah menjual rumah yang terletak di Kampung Haji Desa/Dusun Bataan RT 5 / RW 1, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, kepada klien kami;
3.   Bahwa untuk menindak lanjuti perihal hubungan hukum tersebut, klien kami telah berupaya melakukan pelunasan pembayaran jual beli sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, namun ternyata saudari menolaknya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami memperingatkan dengan tegas kepada Saudari agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, untuk :

   1.   Menerima sisa pembayaran/pelunasan atas transaksi jual/beli rumah yaitu sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kemudian bersama-sama menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS) untuk pengurusan serta pernandatanganan akta jual beli;

    2.   Menyerahkan dan mengkosongkan obyek rumah yang terletak di Kampung Haji Desa/Dusun Bataan RT 4 / RW 1, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso sebagaimana dimaksud dalam transaksi jual/beli antara saudari dan alm. Suami saudari dengan klien kami, dengan iktikad baik dan secara suka-rela;

Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut di atas Saudari tidak juga menyelesaikan kewajiban hukum saudari kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun Pelaporan Pidana;

Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Firma Hukum DRH dan Rekan,




DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.


















www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages