CARA MENGAJUKAN CERAI LENGKAP PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI

 


CARA MENGAJUKAN CERAI LENGKAP PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI

 

Untuk sedikit memahami sekelumit tentang apa itu perceraian, mengutip dai wikipedia, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (wikipedia)

Sedangkan kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.

Lebih lanjut, mengutip Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati. Secara lengkap "cerai hidup dan cerai mati" dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Dari kutipan-kutipan diatas dapat dipahami bahwa perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dalam hal cerai hidup, suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai putusan pengadilan yang sah menyatakan cerai, terdapat tahapan-tahapannya. Yakni harus melalui tahap mediasi terlebih dulu, menghadirkan saksi-saksi secara langsung pada persidangan, dan jika alasan pisah dapat dibuktikan dan diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai tersebut.

 

Langkah Mengajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Perceraian terjadi karena sebab tertentu dalam hubungan rumahtangga antara suami atau istri yang tidak dapat lagi mempertahankan ikatan pernikahan mereka. Tentu harus dipaerhatikan dan dipahami, bahwa cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan yang dibuat secara bulat dan bersama.

Sebelum melanjutkan pada langkah-langkah untuk memproses dan mengajukan cerai, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat kewenangan Pengadilan yang dapat membedakan pada pengadilan manakah gugatan cerai anda ajukan. Apabila cerai diajukan oleh orang beragama selain Agama Islam, dapat diajukan pada Pengadilan Negeri, sedangkan apabila cerai diajukan oleh orang yang beragama Islam, maka harus diajukan pada Pengadilan Agama.

Dalam hal perceraian antara orang beragama Islam, gugatan yang diajukan oleh sang suami harus menggunakan konsep permohonan dan si suami bertindak sebagai Pemohon Cerai Talak. Sedangkan apabila gugatan diajukan oleh sang Istri, maka haruslah menggunakan konsep gugatan dan si Istri bertindak sebagai Penggugat dalam gugatan cerai yang diajukan.

Jika telah dipahami klasifikasi sederhana di atas, maka pembahasan dapat kila lanjutkan kepada tahapan proses pengajuan. Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1.      Mempersiapkan Segala Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

a.       Surat Nikah Asli

b.      Fotokopi Surat Nikah

c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemohon / Penggugat

d.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e.       Fotokopi Akte Kelahiran Anak (jika memiliki anak)

f.       Meterai

 

2.      Membuat Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai

Pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai dapat anda buat sendiri dengan mempertimbangkan kronologi dan alasan-alasan hukum yang mendasari keinginan anda untuk bercerai.

Surat permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai haruslah mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. 

Atau apabila tidak bisa membuatnya, anda dapt langsung meminta bantuan pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.

 

3.      Cara Mendaftarkan Gugatan Cerai kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Setelah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan termasuk gugatan, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anda hanya perlu datang dan mengikuti antean pendaftaran.

4.      Mempersiapkan Segala Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5.      Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Alur persidangan cerai secara umum akan melewati tahapan-tahapan berikut:

a.       Sidang Mediasi

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

b.      Sidang Pembacaan Gugatan

c.       Sidang Jawaban dari Tergugat ataupun Termohon

d.      Sidang Replik dari Penggugat ataupun Pemohon

e.       Sidang Duplik dari Tergugat ataupun Termohon

f.       Sidang Pembuktian

g.      Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi

h.      Sidang Pemeriksaan Kesimpulan

i.        Sidang Putusan

Apabila pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan membuat putusan verstek. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah diputus pengadilan.

Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

j.        Pengambilan Akta Cerai

 

6.      Persiapan Dalam Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, alasan-alasan yang dibuat tersebut haruslah juga di buktikan dimuka persidangan, termasuk juga pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut haruslah secara langsung dihadirkan saat sidang perceraian.

 

7.      Penutup

Jika Anda masih merasa bingung dengan proses beracara di Pengadilan, ataupun anda tidak suka ribet untuk mengurus sendiri proses cerai, Anda bisa menggunakan jasa pengacara / Firma Hukum, yang akan membantu melancarkan semua pengurusan masalah perceraian Anda.

Dengan jasa yang diberikan Pengacara, Anda tidak perlu lagi hadir pada setiap proses persidangan secara langsung, melainkan proses-proses persidangan cerai Anda sepenuhnya dapat diwakilkan dan diproses secara tepat oleh Pengacara. 

Selain itu, dengan adanya bantuan jasa pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield (tameng) untuk melindungi diri dari adanya potensi-potensi perseteruan yang mungkin bisa saja datang dari pasangan secara tiba-tiba.

 

Semoga Bermanfaat.





www.pengacaranusantara.com

# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan

# Pengacara Terbaik

# Pengacara Perceraian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages