TATA CARA MENGHADAPI PERKARA / SENGKETA TANAH DI INDONESIA




TATA CARA MENGHADAPI PERKARA / SENGKETA TANAH DI INDONESIA


Berbagai jenis permasalahan hukum acap kali terjadi dalam keseharian pada tataran masyarakat. Mulai dari permasalahan paling kecil dan sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari sebatas permasalahan dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, KK, dan lainnya, hingga permasalahan sengketa bersekala besar yang terjadi antar perusahaan-perusahaan besar layaknya sengketa merek, sengketa aset, dan lainnya.

Secara garis besar, apabila memperhatikan perkara-perkara yang sering timbul dan terjadi, pada tataran masyarakat seringkali terjadi permasalahan / sengketa mengenai tanah, mulai dari permasalahan yang timbul dalam transaksi jual-beli tanah, permasalahan yang timbul dari hibah tanah yang tidak sesuai undang-undang,  permasalahan sengketa tanah yang timbul dari hak waris, dan banyak lagi pemicu permasalahan tanah lainnya.

Dalam kondisi perkara yang demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman hukum minim, seringkali merasakan kebingungan dalam menyikapi dan menghadapi sengketanya. Tidak jarang dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahan mereka terhadap orang lain yang dianggap lebih paham hukum. Tidak jarang pula kondisi demikian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, terlebih hanya bertujuan memanfaatkan kemelut yang terjadi dan hanya bertujuan menguntungkan diri sendiri.

Untuk itu, tulisan dan pemikiran ini kami dedikasikan untuk masyarakat secara luas yang sedang berhadapan dengan permasalahan tanah, sebagai pengetahuan dan acuan dasar untuk menghadapi dan menyikapi permasalahan tanah secara benar dan tepat.

Membahas mengenai sengketa, sebagai dasar dan untuk diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan"

Lebih sepesifik lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”), permasalahan dalam bidang pertanahan dibedakan menjadi:

1.  Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Dari beberapa pemamaparan di atas, sengketa/konflik/perkara perihal pertanahan dapat dihadapi dengan beberapa kiat dan langkah berikut:

1.   Analisis Dasar Masalah

2.   Mencari Opsi Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan.

Apabila tidak berhasil;

3.   Melakukan Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Agar dapat lebih mudah dipahami, maka 3 (tiga) poin ini akan kami jabarkan secara lebih lengkap beserta penjelasannya.

Analisis Dasar Masalah

Yang dimaksud dalam poin ini adalah, upaya untuk melakukan pemahaman kasus secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar terjadinya permasalahan, aspek-aspek hukum dasar, dan pembuktian dasar atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran dasarnya adalah, 1. Setiap orang yang berperkara haruslah memahami dasar permasalahan yang dihadapi lebih dari orang lain, 2. Pemahaman setidak-tidaknya mengenai dasar tentang hak secara hukum atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah membutuhkan pembuktian-pembuktian yang mendasar untuk memperkuat argumentasi.

Lebih lengkap mengenai perihal bukti, dalam ranah perdata yang secara spesifik dibutuhkan dalam sengketa tanah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:

a.    Bukti Tertulis;

b.   Bukti Saksi;

c.    Persangkaan-persangkaan;

d.   Pengakuan;

e.    Sumpah;

 

Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan

Setelah langkah awal terselesaikan dengan sedemikian rupa, maka masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan / sengketa tanah dapat menempuh proses selanjutnya, yakni memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar ranah pengadilan.

Dalam langkah lanjutan ini dapat digunakan langkah mediasi, langkah mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, ataupun masyarakat yang bersengketa tanah dapat juga melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam mediasi ini dapat ditentukan resolusi konflik dengan tatacara yang sesuai dengan hukum.

Selain mediasi, masyarakat yang sedang berperkara tanah dapat juga menggunakan jalan penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal demikian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).

 

Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Langkah terakhir apabila pilihan penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan tidak dapat tercapai dan terselesaikan, langkah akhir yang masyarakat tempuh dalam mencari keadilan atas sengketa tanah adalah dengan pengajuan gugatan kepada Pengadilan.

Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada Pengadilan Agama, demikian seterusnya.

 

Penutup

Demikiran beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan tanah.

Namun apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada Firma Hukum DRH dan Rekan pada kontak yang telah tersedia.

Semoga bermanfaat.


 

 

 

 

 

www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
# Pengacara Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages