Artikel Hukum





Saksi dalam kaitan pembuktian dalam dunia hukum, baik dalam hukum perdata, pidana, tata usaha negara, tentu memiliki peranan besar dan penting. 

Demikian walaupun terdapat saksi dalam suatu pembuktian, saksi tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya bukti dalam suatu perkara, masih dibutuhkan bukti-bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim dalam menyimpulkan dan memutus perkara.









KONSULTASI HUKUM GRATIS 
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN



HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL



Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.

Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx

Bolehkah mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?

Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?





ARTI, DEFINISI, DAN UNSUR-UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE


Setiap manusia sudah barang tentu memiliki nilai luhur yang senantiasa dijunjung tinggi. Tiap insan tentu memiliki serta melekat erat dengan kehidupannya, harga diri dan kehormatan. Demikianlah dalam Negara hukum Indonesia, nilai-nilai tersebut dilindungi dengan diatur sedemikian rupa agar nilai luhur, kehormatan, dan harga diri tetap terjamin.

Regulasi demikian dapat kita temui dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kesemuanya melindungi dan menjamin bebasnya seseorang dari pencemaran nama baik. Marak sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat dan hidup dalam lingkup social.






 MEMFITNAH DENGAN DENGAN PENGADUAN PALSU, UNSUR PASAL 317 KUHP



Ancaman pidana mengenai perbuatan pencemaran nama baik dengan surat kepada penguasa secara spesifik diatur dan berlaku sebagaimana dalam Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 317 (1) KUHP sebagaimana berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.







ARTI, DEFINISI, DAN PASAL PENIPUAN, UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP

Kenadala terbesar dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman milenial, ataupun masa kini, dinilai semakin sulit dan rumit dalam menjalani kehidupa. Meningkatnya jumlah pengangguran pemuda-pemudi dengan rentan usia produktif semakin memicu lahirnya perbuatan-perbuatan negative untuk mendapatkan uang maupun harta. Tak luput, cara tercepat untuk merogoh gemilang harta secara kilat adalah dengan memainkan modus-modus penipuan.

Lantas, dapatkah demikian dibenarkan? Tentu tidak sama sekali. Di Negara Hukum Indonesia, ribuan modus penipuan telah terungkap, dengan kerugian kecil hingga kerugian-kerugian yang spektakuler. Kesemuanya tentu tidak dibiarkan begitusaja bebas beroprasi melancarkan modusnya, tentu ada jerat hokum atas delik yang demikian. Diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun lamanya.






DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA


Khalayak masyarakat yang hidup dalam lingkup bernegara di Negara Hukum  Indonesia, tentu sudah jamak mendengar tentang istilah “hukuman”. Namun tentu tidak tidak sesederhana itu, terdapat berbagai macam jenis hukuman yang berlaku di Negara kita Indonesia.

Untuk itu kita mulai pembahasan dalam tulisan ini dengan mengulas tentang apa arti, definisi, dan tujuan hukuman menurut para ahli.




pengacara terbaik
Ilustrasi Pilihan Dalam Sengkta Hukum 


Tata Cara dan Tips Penting Hadapi Masalah Hukum? Wajib Selektif Memilih Jasa Hukum


Dalam kehidupan bersosial masyarakat, polemik perihal hukum rupanya tidak dapat terhindarkan.  Kepentingan-kepentingan pribadi/individu dan kepentingan golongan dapat mendasari timbulnya persinggungan kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda. Sebagai masyarakat yang hidup dalam naungan Negara Hukum Indonesia, maka jalan keluar bagi setiap permasalahan-permasalahan dan persinggungan kepentingan haruslah diselesaikan dengan berdasar pada peraturan peraturan yang berlaku.

Kemahiran dan pengetahuan hukum merupakan kunci dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum itu sendiri. Sehingga dengannya, dalam menghadapi permasalahan hukum, masyarakat haruslah selektif dalam melangkah. Salah satunya adalah dalam memilah dan memilih jasa hukum ataupun bantuan hukum yang akan digunakan. Kesalahan dalam memilih jasa hukum tentu akan berdampak banyak pada hasil yang akan diperoleh. Dengan jasa hukum yang tepat / jasa hukum profesional maka permasalahan hukum yang anda hadapi, diharapkan akan dapat terselesaikan dengan baik, namun sebaliknya dengan kekeliruan memilih jasa hukum hasil yang didapat akan jauh dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.





PENGACARA TERBAIK DI JAWA TIMUR 



Firma Hukum DRH dan Rekan merupakan salah satu kantor hukum atau firma hukum terbaik di Jawa Timur, khususnya di Daerah Bondowoso. Beberapa keunggulan yang dimiliki kantor hukum Pengacara Nusantara diantaranya memiliki pengalaman yang mumpuni, profesionalisme dalam setiap pendampingan kasus, dedikasi tinggi dalam suksesi suatu perkara, dan biaya jasa yang terukur.

Firma Hukum DRH dan Rekan berkantor di Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso, yang tepatnya berada dikawasan strategis kota Bondowoso yang saat ini kawasan sekitar kantor tersebut dikenal sebagai Kampung Kopi. Sehingga, bagi setiap pembaca yang berkehendak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor hukum Pengacara Nusantara dapat langsung mendatangi kantor yang amat mudah ditemui tersebut.

Firma Hukum DRH dan Rekan dalam menjalankan profesi juga telah didukung dengan organisasi-organisasi kompeten dalam bidang investigasi dan pengawalan kasus hukum, diantaranya dengan Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), Lembaga Bantuan Hukum Ansor, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU.








KOP PENGACARA ATAU ADVOKAT




Bondowoso, 04 Oktober 2018

Nomor         :  11/OM/DRH-ALC/IX/2018
Perihal        : Somasi (teguran) I
Lampiran    : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.:

ADINDA LESTARI

Kampung Berniaga, Desa/Dusun Bataan, RT 5 / RW 1
Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.


Dengan hormat,
Kami Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum DRH dan Rekan, beralamat di Jalan Pelita Nomor 24-25 Tamansari Bondowoso, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sdr. BADRUL, beralamat di Desa/Dusun Bataan RT 6 / RW 2 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2018, dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:




KOP ADVOKAT ATAU PENGACARA


Bondowoso, 22 November 2018.
Perihal    :  Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi).

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso
di-
       Bondowoso

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
                                                DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.      

AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget