Tata Cara dan Tips Penting Hadapi Masalah Hukum? Wajib Selektif Memilih Jasa Hukum




pengacara terbaik
Ilustrasi Pilihan Dalam Sengkta Hukum 


Tata Cara dan Tips Penting Hadapi Masalah Hukum? Wajib Selektif Memilih Jasa Hukum


Dalam kehidupan bersosial masyarakat, polemik perihal hukum rupanya tidak dapat terhindarkan.  Kepentingan-kepentingan pribadi/individu dan kepentingan golongan dapat mendasari timbulnya persinggungan kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda. Sebagai masyarakat yang hidup dalam naungan Negara Hukum Indonesia, maka jalan keluar bagi setiap permasalahan-permasalahan dan persinggungan kepentingan haruslah diselesaikan dengan berdasar pada peraturan peraturan yang berlaku.

Kemahiran dan pengetahuan hukum merupakan kunci dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum itu sendiri. Sehingga dengannya, dalam menghadapi permasalahan hukum, masyarakat haruslah selektif dalam melangkah. Salah satunya adalah dalam memilah dan memilih jasa hukum ataupun bantuan hukum yang akan digunakan. Kesalahan dalam memilih jasa hukum tentu akan berdampak banyak pada hasil yang akan diperoleh. Dengan jasa hukum yang tepat / jasa hukum profesional maka permasalahan hukum yang anda hadapi, diharapkan akan dapat terselesaikan dengan baik, namun sebaliknya dengan kekeliruan memilih jasa hukum hasil yang didapat akan jauh dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.




Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, jasa hukum dapat diberikan oleh profesi advokat, yakni lebih jelas menurut Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Atau apabila kebutuhan jasa hukum berasal dari masyarakat yang tidak mampu, maka dapat meminta bantuan hukum kepada lembaga-lembaga bantuan hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara prodeo atau cuma-Cuma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dewasa ini, memang telah banyak penawaran-penawaran jasa hukum berasal dari oknum-oknum, badan, dan lembaga yang tidak bertanggungjawab yang sebenarnya tidak memiliki memiliki kewenangan dalam pendampingan/penanganan permasalahan hukum. Terlebih lagi sebagian dari oknum tersebut terkadang menjaminkan atau menjanjikan kesuksesan perkara atau kemenangan perkara, sehingga mayoritas masyarakat tertipu dan percaya. Maka dari itu, perlu suatu edukasi hukum bagi masyarakat secara umum terlebih lagi kepada masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, agar nantinya terhindar dari upaya-upaya pemberian jasa hukum dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Prinsip pertama yang harus dipahami untuk menghindari praktik-praktik jasa hukum "abal-abal" tersebut adalah mengetahui latarbelakangnya, baik dari kewenangan, fungsi, dan tugas masing-masing badan atau individu yang menawarkan jasa hukum tersebut, sehingga dengan bekal tersebut masyarakat mengetahui kemampuan, kewenangan ataupun tugas yang melekat dimilikinya, dan tentu dengan bekal tersebut juga masyarakat tidak akan terkecoh ataupun terjerat dengan embel-embel penyelesaian masalah hukum, yang ternyata tak kunjung ada penyelesaian/ tidak bisa menyelesaikan permasalahan, bahkan pada akhirnya hanya akan menguras tenaga, pikiran, bahkan materi.

Prinsip Kedua, apabila telah benar-benar mendapatkan individu/kantor hukum yang benar-benar mempunyai lisensi untuk melakukan pendampingan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka anda dapat memulai dengan  berkonsultasi, baik dengan bertemu langsung ataupun dengan cara lain. Anda dapat memaparkan permasalahan hukum yang anda hadapi secara spesifik dan detail, sehingga anda dapat mengetahui solusi-solusi yang tepat untuk menghadapi permasalahan hukum anda. Tidak perlu merasa ragu untuk menceritakan permasalahan anda secara spesifik, sebab kerahasiaan dan privasi anda tetap terjaga dan wajib dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prinsip ketiga, jangan percaya pada jaminan memenangkan / mensukseskan perkara. Sudah banyak peringatan-peringatan yang terpampang untuk tidak mempercayai jaminan mengsukseskan perkara baik terpampang di pengadilan dan tempat lain, namun ternyata masyarakat tetap saja dapat tertipu atas jaminan yang dijanjikan kepadanya untuk mengsukseskan perkara yang dihadapi. Memang suatu jaminan kemenangan perkara merupakan fatamorgana di tengah padang tandus, artinya jaminan pemenangan perkara tersebut adalah hal yang sangat menenangkan dan melegakan, namun ternyata hanya bualan saja dan tidak dapat direalisasikan.

Dalam menghadapi suatu permasalahan hukum baik itu permasalahan besar ataupun kecil, maka ketenangan merupakan keharusan, berpikir positif dan logis menjadi hal yang wajib dilakukan. Memang rasa cemas menghadapi suatu permasalahan hukium setiap saat akan membayangi, namun tetap harus menggunakan pemikiran yang matang dalam menghadapinya, tidak dapat secara serta-merta sembrono melangkah.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages