Agustus 2021

 


CARA MENGAJUKAN CERAI LENGKAP PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI

 

Untuk sedikit memahami sekelumit tentang apa itu perceraian, mengutip dai wikipedia, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (wikipedia)

Sedangkan kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.

Lebih lanjut, mengutip Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati. Secara lengkap "cerai hidup dan cerai mati" dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Dari kutipan-kutipan diatas dapat dipahami bahwa perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dalam hal cerai hidup, suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai putusan pengadilan yang sah menyatakan cerai, terdapat tahapan-tahapannya. Yakni harus melalui tahap mediasi terlebih dulu, menghadirkan saksi-saksi secara langsung pada persidangan, dan jika alasan pisah dapat dibuktikan dan diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai tersebut.

 

Langkah Mengajukan Gugatan Cerai Kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Perceraian terjadi karena sebab tertentu dalam hubungan rumahtangga antara suami atau istri yang tidak dapat lagi mempertahankan ikatan pernikahan mereka. Tentu harus dipaerhatikan dan dipahami, bahwa cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan yang dibuat secara bulat dan bersama.

Sebelum melanjutkan pada langkah-langkah untuk memproses dan mengajukan cerai, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat kewenangan Pengadilan yang dapat membedakan pada pengadilan manakah gugatan cerai anda ajukan. Apabila cerai diajukan oleh orang beragama selain Agama Islam, dapat diajukan pada Pengadilan Negeri, sedangkan apabila cerai diajukan oleh orang yang beragama Islam, maka harus diajukan pada Pengadilan Agama.

Dalam hal perceraian antara orang beragama Islam, gugatan yang diajukan oleh sang suami harus menggunakan konsep permohonan dan si suami bertindak sebagai Pemohon Cerai Talak. Sedangkan apabila gugatan diajukan oleh sang Istri, maka haruslah menggunakan konsep gugatan dan si Istri bertindak sebagai Penggugat dalam gugatan cerai yang diajukan.

Jika telah dipahami klasifikasi sederhana di atas, maka pembahasan dapat kila lanjutkan kepada tahapan proses pengajuan. Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

1.      Mempersiapkan Segala Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

a.       Surat Nikah Asli

b.      Fotokopi Surat Nikah

c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemohon / Penggugat

d.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e.       Fotokopi Akte Kelahiran Anak (jika memiliki anak)

f.       Meterai

 

2.      Membuat Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai

Pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak ataupun Gugatan Cerai dapat anda buat sendiri dengan mempertimbangkan kronologi dan alasan-alasan hukum yang mendasari keinginan anda untuk bercerai.

Surat permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai haruslah mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya. 

Atau apabila tidak bisa membuatnya, anda dapt langsung meminta bantuan pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.

 

3.      Cara Mendaftarkan Gugatan Cerai kepada Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri

Setelah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan termasuk gugatan, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anda hanya perlu datang dan mengikuti antean pendaftaran.

4.      Mempersiapkan Segala Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5.      Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Alur persidangan cerai secara umum akan melewati tahapan-tahapan berikut:

a.       Sidang Mediasi

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

b.      Sidang Pembacaan Gugatan

c.       Sidang Jawaban dari Tergugat ataupun Termohon

d.      Sidang Replik dari Penggugat ataupun Pemohon

e.       Sidang Duplik dari Tergugat ataupun Termohon

f.       Sidang Pembuktian

g.      Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi

h.      Sidang Pemeriksaan Kesimpulan

i.        Sidang Putusan

Apabila pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan membuat putusan verstek. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah diputus pengadilan.

Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

j.        Pengambilan Akta Cerai

 

6.      Persiapan Dalam Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, alasan-alasan yang dibuat tersebut haruslah juga di buktikan dimuka persidangan, termasuk juga pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut haruslah secara langsung dihadirkan saat sidang perceraian.

 

7.      Penutup

Jika Anda masih merasa bingung dengan proses beracara di Pengadilan, ataupun anda tidak suka ribet untuk mengurus sendiri proses cerai, Anda bisa menggunakan jasa pengacara / Firma Hukum, yang akan membantu melancarkan semua pengurusan masalah perceraian Anda.

Dengan jasa yang diberikan Pengacara, Anda tidak perlu lagi hadir pada setiap proses persidangan secara langsung, melainkan proses-proses persidangan cerai Anda sepenuhnya dapat diwakilkan dan diproses secara tepat oleh Pengacara. 

Selain itu, dengan adanya bantuan jasa pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield (tameng) untuk melindungi diri dari adanya potensi-potensi perseteruan yang mungkin bisa saja datang dari pasangan secara tiba-tiba.

 

Semoga Bermanfaat.





www.pengacaranusantara.com

# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan

# Pengacara Terbaik

# Pengacara Perceraian




TATA CARA MENGHADAPI PERKARA / SENGKETA TANAH DI INDONESIA


Berbagai jenis permasalahan hukum acap kali terjadi dalam keseharian pada tataran masyarakat. Mulai dari permasalahan paling kecil dan sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari sebatas permasalahan dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, KK, dan lainnya, hingga permasalahan sengketa bersekala besar yang terjadi antar perusahaan-perusahaan besar layaknya sengketa merek, sengketa aset, dan lainnya.

Secara garis besar, apabila memperhatikan perkara-perkara yang sering timbul dan terjadi, pada tataran masyarakat seringkali terjadi permasalahan / sengketa mengenai tanah, mulai dari permasalahan yang timbul dalam transaksi jual-beli tanah, permasalahan yang timbul dari hibah tanah yang tidak sesuai undang-undang,  permasalahan sengketa tanah yang timbul dari hak waris, dan banyak lagi pemicu permasalahan tanah lainnya.

Dalam kondisi perkara yang demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki pemahaman hukum minim, seringkali merasakan kebingungan dalam menyikapi dan menghadapi sengketanya. Tidak jarang dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahan mereka terhadap orang lain yang dianggap lebih paham hukum. Tidak jarang pula kondisi demikian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, terlebih hanya bertujuan memanfaatkan kemelut yang terjadi dan hanya bertujuan menguntungkan diri sendiri.

Untuk itu, tulisan dan pemikiran ini kami dedikasikan untuk masyarakat secara luas yang sedang berhadapan dengan permasalahan tanah, sebagai pengetahuan dan acuan dasar untuk menghadapi dan menyikapi permasalahan tanah secara benar dan tepat.

Membahas mengenai sengketa, sebagai dasar dan untuk diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan"

Lebih sepesifik lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”), permasalahan dalam bidang pertanahan dibedakan menjadi:

1.  Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Dari beberapa pemamaparan di atas, sengketa/konflik/perkara perihal pertanahan dapat dihadapi dengan beberapa kiat dan langkah berikut:

1.   Analisis Dasar Masalah

2.   Mencari Opsi Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan.

Apabila tidak berhasil;

3.   Melakukan Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Agar dapat lebih mudah dipahami, maka 3 (tiga) poin ini akan kami jabarkan secara lebih lengkap beserta penjelasannya.

Analisis Dasar Masalah

Yang dimaksud dalam poin ini adalah, upaya untuk melakukan pemahaman kasus secara lebih mendalam dengan memperhatikan dasar terjadinya permasalahan, aspek-aspek hukum dasar, dan pembuktian dasar atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran dasarnya adalah, 1. Setiap orang yang berperkara haruslah memahami dasar permasalahan yang dihadapi lebih dari orang lain, 2. Pemahaman setidak-tidaknya mengenai dasar tentang hak secara hukum atas tanah yang disengketakan, 3. Setiap sengketa tanah membutuhkan pembuktian-pembuktian yang mendasar untuk memperkuat argumentasi.

Lebih lengkap mengenai perihal bukti, dalam ranah perdata yang secara spesifik dibutuhkan dalam sengketa tanah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:

a.    Bukti Tertulis;

b.   Bukti Saksi;

c.    Persangkaan-persangkaan;

d.   Pengakuan;

e.    Sumpah;

 

Penyelesaian Permasalahan di Luar Pengadilan

Setelah langkah awal terselesaikan dengan sedemikian rupa, maka masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan / sengketa tanah dapat menempuh proses selanjutnya, yakni memilah dan memilih opsi penyelesaian perkara di luar ranah pengadilan.

Dalam langkah lanjutan ini dapat digunakan langkah mediasi, langkah mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan Pemerintah Desa, ataupun masyarakat yang bersengketa tanah dapat juga melakukan mediasi dengan memilih menggunakan jasa mediator. Dalam mediasi ini dapat ditentukan resolusi konflik dengan tatacara yang sesuai dengan hukum.

Selain mediasi, masyarakat yang sedang berperkara tanah dapat juga menggunakan jalan penyelesaian melalui fasilitas Badan Pertanahan Nasional. Hal demikian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”).

 

Penyelesaian Permasalahan di Muka Pengadilan

Langkah terakhir apabila pilihan penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan tidak dapat tercapai dan terselesaikan, langkah akhir yang masyarakat tempuh dalam mencari keadilan atas sengketa tanah adalah dengan pengajuan gugatan kepada Pengadilan.

Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksu diatas dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan mengadili dari Pengadilan. Hal ini sangat penting dengan mempertimbangkan jenis perkara tanah yang dihadapi. Sebagai contoh sengketa tanah yang timbul dari perselisihan hak dengan pihak lain dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, sendangkan sengketa tanah yang bermuasal dari harta waris maka harus diajukan kepada Pengadilan Agama, demikian seterusnya.

 

Penutup

Demikiran beberapa kiat dalam menghadapi sengketa tanah, semoga dapat memberikan pemahaman mendasar bagi masyarakat luas yang sedang menghadapi permasalahan tanah.

Namun apabila dari tulisan dan buah pemikiran diatas dirasakan masih menyisakan pertanyaan yang lebih kompleks dan membutuhkan arahan secara lebih spesifik, secara terbuka kami mempersilahkan anda untuk menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan anda kepada Firma Hukum DRH dan Rekan pada kontak yang telah tersedia.

Semoga bermanfaat.


 

 

 

 

 

www.pengacaranusantara.com
# Firma Hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. dan Rekan
# Pengacara Terbaik
# Pengacara Tanah

AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget