Jenis-Jenis Akta Tanah Dari PPAT

Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

PPAT melaksanakan sebagian kegiatan tersebut sebagai bukti atas perbuatan hukum atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran perubahan data yang dihasilkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan hukum yang dimaksud diatas adalah hukum yang dapat dilakukan jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (dalam perusahaan), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT. Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat oleh PPAT berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa:

Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data

pendaftaran tanah adalah:

sebuah. Akta Jual Beli;

b. Akta Tukar Menukar.

c. Akta Hibah;

d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;

e. Akta Pembagian Hak Bersama;

f. Akta Pemberian Hak Tanggungan;

g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.

h. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages