BANGKRUT DAN PAILIT SUATU HAL BERBEDA

 


Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Maraknya fenomena penutupan usaha dalam dunia bisnis membuat istilah pailit dan bangkrut menjadi tidak asing didengar. Akan tetapi, banyak orang yang masih menganggap bahwa pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama, padahal kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.

Dari segi keuangan misalnya, bangkrut berarti terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, sedangkan pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja.

Pailit atau kepailitan berasal dari Bahasa Perancis yang berarti kemacetan pembayaran. Jadi, pailit merupakan keadaan dimana Debitur (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya kepada Kreditur (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan). Pailit sendiri telah diatur melalui UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dari aturan tersebut pailit dapat dijatuhkan kepada debitor, jika:

 1. Mempunyai dua atau lebih kreditor;

 2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;

 3. Dapat dijatuhkan atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sehingga apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan itu sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan. Beberapa perusahaan yang mengalami kepailitan, biasanya disebabkan oleh:

 1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen

 2. Terlalu fokus pada pengembangan produk

 3. Ketakutan berlebihan

 4. Berhenti melakukan inovasi

 5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor

 6. Harga terlalu mahal

 7. Terlilit utang

Periswita pailit yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu pada perusahaan Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Bali Kuta Residence.

Sementara bangkrut berasal dari Bahasa Indonesia yang artinya menderita kerugian besar hingga mengalami kejatuhan baik itu sebuah perusahaan, toko, dan sebagainya.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, Rizal Ramli menyebut kebangkrutan karena dua sebab, yaitu:

 1. Faktor-faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha. Sebagai contoh, kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

 1. Missmanagement, seperti pada tahun 1998 IMF memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank-bank di Indonesia bangkrut, banyak perusahaan di Indonesia juga bangkrut.

Kebangkrutan perusahaan biasanya ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga bisa menjadi indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis. Sebenarnya kebangkrutan bisa dicegah dengan cara:

 1. Menganalisis aliran kas untuk saat ini atau masa mendatang,

Menganalisis strategis perusahaan,

 2. Membuat struktur biaya relatif terhadap pesaingnya,

Menjaga kualitas manajemen, dan

 3. Memaksimalkan kemampuan manajemen dalam mengendalikan biaya.

Beberapa perusahaan yang mengalami bangkrut di Indonesia, diantaranya seperti Adam Air, Toshiba Indonesia, Panasonic, dan Panasonic Indonesia. Pada kasus bangkrut, perusahaan masih bisa beroprasi seperti biasa meskipun sudah ditetapkan status bangkrutnya. Namun tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.

Dilihat dari penjabaran tersebut maka jelas pailit atau bangkrut merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku bisnis. Meskipun perbedaan pailit dan bangkrut sangat mencolok namun terdapat persamaan dalam menanghindarinya, yaitu dengan cara berikut:

 1. Mengatur keuangan

 2. Jangan terlalu tergoda melihat usaha orang lain

 3. Pisahkanlah antara uang pribadi dan uang hasil bisnis anda

 4. Ciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien

 5. Mengikuti pelatihan yag membahas pengetahuan lebih lanjut

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit dan akibat hukum yang terjadi dalam keadaan pailit, berlanjut pada pembahasan berikutnya. 

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages