ASIMILASI NARAPIDANA

 


Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila  (LBH API)*

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.

Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum :

1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir

2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik

telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Syarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya :

1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.

2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik

telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.

3. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bagi terpidana terorisme. Dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

4. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana tindak pidana korupsi.

Syarat asimilasi dibuktikan dengan dokumen berupa :

1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan

3. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

4. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

salinan register F dari Kepala Lapas

5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

6. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

7. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:

 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi

 3. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud diatas juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 4. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud diatas juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan

 5. Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melengkapi dokumen :

 1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

 2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Bentuk-bentuk kegiatan dalam Asimilasi berupa

 1. kegiatan pendidikan

 2. latihan ketrampilan

 3. kegiatan kerja sosial

pembinaan lainnya di masyarakat

asimilasi yang dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang dilaksanakan di lapas terbuka dengan perjanjian kerja sama

 4. Asimilasi tidak diberikan kepada Anak yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana seumur hidup

 5. Syarat asimilasi bagi anak:

berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir

 6. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik

telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Syarat diatas dibuktikan dengan :

 1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA

 2. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.

 3. salinan register F dari Kepala LPKA

 3. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA

 4. surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

 5. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi.

 6. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia.

 7. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal

Bentuk-bentuk kegiatan dalam Asimilasi berupa

 1. kegiatan pendidikan

 2. latihan ketrampilan

 3. kegiatan kerja sosial

pembinaan lainnya di masyarakat

asimilasi yang dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang dilaksanakan di lapas terbuka dengan perjanjian kerja sama

Asimilasi tidak diberikan kepada Anak yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana seumur hidup.

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages