HUKUM DALAM TATANAN SOSIAL

Oleh : Ayopri Al Jufri*

Istilah tatanan sosial dapat digunakan dalam dua pengertian: Dalam pengertian pertama, ini mengacu pada sistemstruktur dan institusi sosial Tertentu . Contohnya adalah tatanan sosial kuno, feodal, dan kapitalis. Dalam kedua, tatanan sosial dikontraskan dengan pengungkapan atau ketidakteraturan sosial dan mengacu pada keadaan masyarakat yang stabil di mana struktur sosial yang ada diterima dan dipelihara oleh para anggotanya.

Tatanan sosial ada dalam Kehidupan manusia Maden (menetap), dalam Kehidupan manusia Maden pasti akan mengalami permasalahan yang komplek, mulai dari sektor ekononomi, Politik, Budaya, adat istiadat dan lainnya, tentu dari sektor masing-masing tersebut memiliki kepentingan yang berbeda. Dalam kepentingan yang berbeda pasti ada keinginan dari masing-masing individu dan kelompok yang menginginkan dominasi dari sebagian yang lain, suatu contoh sektor ekonomi banyak kita temukan permasalahan  yang disebut monopoli usaha, dan kecurangan takaran produk jualan, dari sektor politik tidak jarang kita temukan hal-hal kecurangan dan penyimpangan, dari sektor budaya dan adat istiadat dari masing-masing kelompok berbeda atau daerah memiliki kebiasaan yang berbeda, tentu memiliki rasa ingin mengunggulkan kebiasaan masing-masing. Oleh karena itu sangat diperlukan tata aturan jelas yang dapat menyelaraskan semua kepentingan, yaitu dengan adanya Hukum yang dapat menertibkan ego individu dan kelompok, agar tercipta masyarakat yang aman, sejahtera dan adil juga beradab.

Adanya hukum bukan saja untuk menghukum orang, adanya hukum sebagai aturan jalan kehidupan manusia agar bisa hidup secara adab dan tertib, sehingga bisa melahirkan kehidupan masyarakat maden yang saling menghargai dan menghormati, tanpa aturan hukum manusia seperti hidup dialam rimba, dimana yang kuat memakan yang lemah, yang mayoritas membasmi minoritas seperti tergambar dalan Film " Apocalypto" dalam film tersebut menceritakan kehidupan suku Maya, dimana populasi suku maya yang banyak membumihanguskan suku-suku yang lebih kecil untuk kepentingan sukunya sendiri, agar pembaca punya gambaran bagaimana mencekamnya kehidupan tanpa hukum, saya rekomendasikan menonton film tersebut. Tentu kita semua tidak menginginkan itu, kita manusia maden menginginkan kehidupan berjalan secara baik-baik saja, adapun harapan itu bisa terwujud jika kekuatan hukum ada, ditambah ada pemerintah sebagai pelaksana hukum dengan perangkatnya yang bernama penegak hukum.

Lalu apa sebenarnya gambaran detil tentang manfaat adanya hukum? Karena banyak asumsi di masyakat awam, bahwa hukum itu menyeramkan karena sifatnya menghukum orang, bahkan ada yang sampai dihukum mati, tentu asumsi dan anggapan itu salah, adanya hukum itu adalah menertibkan siapa ynag salah harus dihukum, siapa yang benar harus mendapat perlindungan dan wajib dibela. Berikut adalah manfaat hukum bagi tatanan kehidupan sosial;

Hukum adalah peraturan, undang-undang, atau adat yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat. Kehendak hukum adalah mengatur tata kehidupan masyarakat, agar hidup tertib, rapi, juga bermartabat. 

Pengertian hukum secara etimologis berasal dari empat kata, antara lain Hukum, Recht, Lex, dan Ius. Kata hukum berasal dari kata “hukmun”, sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata “Hukmun” bentuk jamaknya adalah “Ahkam”. Istilah “Ahkam” kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.

Fungsi, Tujuan, dan Tugas hukum dalam kehidupan masyarakat:

1. Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat

Dikutip dari buku "Sistem Hukum dan Penegakan Hukum" oleh S. Salle, fungsi hukum pada hakekatnya adalah untuk merealisasi apa yang menjadi tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Namun, beberapa ahli memiliki definisi sendiri.

Berikut ini fungsi hukum menurut para ahli, antara lain:

a. Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.

b. Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn

Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

c. Fungsi hukum menurut Joseph Raz

Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz dibagi menjadi fungsi langsung dan tidak langsung.

Fungsi langsung dari hukum, kemudian dibedakannya berdasarkan fungsi bersifat primer dan sekunder. Fungsi langsung hukum bersifat primer mencakup di dalamnya adalah

- Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu

- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat

- Penyediaan jasa dan pembagian kembali barang-barang

- Penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler.

Sementara fungsi langsung hukum bersifat sekunder mencakup di dalamnya:

- Prosedur bagi perubahan hukum, meliputi: Constitution making bodies, Parliaments, Local authorities, Administrative legislation, Custom, Judicial law making, Regulation made by independent public bodies.

- Prosedur bagi pelaksanaan hukum.

Adapun fungsi tidak langsung dari hukum, termasuk memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai nilai moral tertentu, antara lain tentang kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum, mempengaruhi perasaan nasionalisme dan lain-lain.

2. Tujuan hukum

Menurut, Nikolaas Egbert Algra tujuan hukum dalam masyarakat adalah:

- Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib

- Menciptakan ketertiban dan keseimbangan

- Menegakkan fungsi-fungsi

Sementara menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa tujuan pokok hukum harus menciptakan ketertiban dan tercapainya keadilan.

3. Tugas hukum

Nikolaas Egbert Algra juga mengemukakan tugas hukum di antaranya adalah:

- Membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat

- Membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum

- Memelihara kepastian hukum.

Setelah kita mengetahui Fungsi, Tujuan, dan Tugas hukum dalam kehidupan masyarakat, maka selanjutnya kita harus tahu tentang tatanan sosial secara ideal agar kita secara jelas korelasi antara Hukum dan tatanan sosial seperti dalam judul tulisan ini.

Tatanan sosial adalah konsep fundamental dalam sosiologi yang mengacu pada cara berbagai komponen masyarakat bekerja sama untuk mempertahankan status quo. Mereka termasuk:

 1. Struktur dan institusi sosial

 2. Hubungan sosial

 3. Interaksi dan perilaku sosial

 4. Fitur budaya seperti norma ,  

 5. Kepercayaan, dan nilai

Di luar bidang sosiologi, orang sering menggunakan istilah "tatanan sosial" untuk merujuk pada keadaan stabilitas dan konsensus yang ada tanpa adanya kekacauan dan pergolakan. Namun, sosiolog memiliki pemahaman yang lebih kompleks tentang istilah tersebut.

Di dalam lapangan, ini mengacu pada organisasi dari banyak bagian masyarakat yang saling terkait. Tatanan sosial hadir ketika individu menyetujui kontrak sosial bersama yang menyatakan bahwa aturan dan hukum tertentu harus dipatuhi dan standar, nilai, dan norma tertentu dipertahankan.

Tatanan sosial dapat diamati dalam masyarakat nasional, wilayah geografis, lembaga dan organisasi, komunitas, kelompok formal dan informal, dan bahkan pada skala masyarakat global .

Dalam semua ini, tatanan sosial paling sering bersifat hierarkis; beberapa orang memegang kekuasaan lebih dari yang lain sehingga mereka dapat menegakkan hukum, aturan, dan norma yang diperlukan untuk pelestarian tatanan sosial.

Praktik, perilaku, nilai, dan keyakinan yang bertentangan dengan tatanan sosial biasanya dianggap menyimpang dan / atau berbahaya  dan dibatasi melalui penegakan hukum, aturan, norma, dan tabu .

Pertanyaan bagaimana tatanan sosial dicapai dan dipertahankan adalah pertanyaan yang melahirkan bidang sosiologi.

Dalam bukunya  Leviathan, filsuf Inggris Thomas Hobbes meletakkan dasar untuk eksplorasi pertanyaan ini dalam ilmu sosial. Hobbes menyadari bahwa tanpa suatu bentuk kontrak sosial, tidak akan ada masyarakat, dan kekacauan dan kekacauan akan berkuasa.

Menurut Hobbes, negara modern diciptakan untuk menyediakan tatanan sosial. Orang-orang setuju untuk memberdayakan negara untuk menegakkan supremasi hukum, dan sebagai gantinya, mereka menyerahkan sebagian kekuasaan individu. Inilah inti dari kontrak sosial yang menjadi fondasi teori tatanan sosial Hobbes.

Jadi jelas, adanya hukum dalam tatanan sosial sangat diperlukan agar tercipta kehidupan masyarakat yang tetib, adil dan bermartabat, untuk keberlangsungan hidup bersama dan kepentingan hidup bersama. 

*Penulis Alumni STAIN Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages