HAK ASUH ANAK

 

Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API)*


Pengertian Hak Asuh Anak

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pembagian hak asuh saat terjadi perceraian, ada baiknya Anda pahami dulu apa yang dimaksud dengan hak asuh anak. Dalam agama Islam, hak asuh atas anak ini disebut dengan istilah hadhanah. Hadhanah ini sendiri maknanya adalah merawat, mengasuh, dan memelihara anak.

Terkait hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh, hadhanah dipahami sebagai upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang umurnya kurang dari 12 tahun. Pada rentang usia yang disebutkan tersebut, diketahui memang anak belum mampu membedakan dan memilih dengan tepat, mana hal baik dan buruk dalam hidupnya. Maka dari itu, anak butuh orang dewasa untuk mengasuhnya.

Baik ayah ataupun ibu memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan pernikahan atau pun sudah bercerai. Ini maknanya, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Pernyataan ini juga mengacu pada hak anak untuk tak dipisahkan oleh karena sebab apapun dari orang tuanya, yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak Internasional.

Penyebab Terjadinya Hak Asuh Anak

Munculnya topik seputar hak asuh atas anak memang umumnya disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya.

Pihak yang akan mendapatkan hak asuh atas anak pun tak mutlak si ibunya. Ada beberapa kemungkinan atau hal yang membuat ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah umur. Seorang ayah tak mendapatkan hak asuh atas anaknya pun, tetap memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi buah hatinya tersebut.

Dalam beberapa kasus tertentu, ada juga kemungkinan yang mendapatkan hak asuh atas anak adalah keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan majelis hakim. Mengenal Macam Pembagian hak Asuh Anak Mnurut Perundang-Undangan.

1. Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.

Lalu bagaimana bila terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai penguasaan anak-anaknya, terutama yang berumur di bawah 5 tahun, saat mereka telah bercerai? Pada saat inilah, pengadilan akan menengahi perselisihan tersebut, dengan memutuskan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Anak yang berumur 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur. Nah, menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.

Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya.

Walau begitu, bukan tak mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, walau si buah hati masih berumur 5 tahun. Anda mungkin bisa melihat salah satu contohnya dari perceraian antara pasangan selebritis terkenal pada tahun 2014 silam. Pada perceraian tersebut, hak asuh atas anak mereka yang saat itu masih berusia di bawah 5 tahun diperoleh oleh ayahnya. 

Dasar hukum diberikannya hak asuh pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang.

a. Ibu Memiliki Perilaku yang Buruk

Jika misalnya dalam persidangan terbukti bahwa ibu memiliki perilaku yang buruk, maka hak asuh bisa diberikan kepada si ayah. Perilaku yang buruk ini misalnya seperti kerap berjudi, mabuk-mabukkan, berbuat kasar pada anak, yang mana perilakunya ini sukar disembuhkan. Perilaku seperti ini tentu tak memberikan contoh baik pada anak, serta bisa melukai si anak.

b. Ibu Masuk ke Dalam Penjara

Jika misalnya ibu melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih berusia 5 tahun. Pemberian hak asuh ini tentu disadari akan situasi, di mana si ibu tentu tak bisa memelihara anaknya dikarenakan harus menjalani hukuman di penjara.

c. Ibu Tak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anaknya

Alasan-alasan lain dikhawatirkan akan membuat ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya, juga bisa membuat hak asuh anak jatuh ke ayahnya. Bisa saja si ibu mengalami depresi yang mengakibatkan kondisi mentalnya jadi tak stabil, sehingga berisiko mengancam keselamatan anaknya.

2. Hak Asuh Anak Perempuan Akibat Perceraian

Jika tadi mengulas tentang hak asuh anak yang berusia 5 tahun, sekarang akan dibahas mengenai hak asuh atas anak perempuan jika terjadi perceraian. Sama dengan dasar hukum sebelumnya, jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun saat perceraian, ibunya berhak atas hak asuhnya. Ayahnya tetap bisa menjumpainya, serta wajib menanggung biaya untuk memeliharanya.

Jika anak perempuan ini nantinya sudah mencapai usia 12 tahun, maka ia bebas menentukan ingin diasuh oleh siapa, apakah itu ibu atau ayahnya. Kebebasan anak untuk memilih salah satu dari kedua orang tua yang akan mengasuhnya ini, juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105. Jika sekiranya ayah tak mampu menanggung semua biaya pemeliharaan, ibu pun harus ikut serta.

3. Hak Asuh Anak Menurut Hukum Akibat Perceraian

Tak hanya dalam hukum Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh atas anak ini. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah.

Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa. Apa dasar hukum atas pemberian hak asuh bukan kepada kedua orang tua ini? Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 dan 2 Tahun 1974 pada pasal 49. Pencabutan hak asuh disebabkan karena lalai menjalankan kewajiban dan perilaku yang buruk.

Gugatan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

Saat terjadi perceraian dengan kondisi ada anak, maka baik ayah atau ibu berhak mengajukan gugatan atas hak asuh anak mereka ke pengadilan. Namun, ada juga yang memilih opsi untuk tak mengajukan gugatan atas hak asuh, di mana pasangan yang telah bercerai memilih membesarkan anak bersama-sama.

Khusus bagi yang ingin mengajukan gugatan hak asuh atas anak, maka wajib melengkapi syarat yang diperlukan. Syarat untuk gugatan meliputi surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan, fotokopi kutipan akta cerai, fotokopi akta kelahiran anak, dan pelunasan biaya perkara. Jika semua syarat tersebut sudah disanggupi, maka selanjutnya harus mengikuti prosedur berikut ini.

1. Membuat surat gugatan secara tertulis ke pengadilan kamu bisa datang sendiri ataupun menunjuk seorang kuasa hukum atau pengacara.

2. Mengajukan gugatan hak asuh atas anak, yang ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat.

3. Panitera memberikan nomor registrasi setelah pelunasan biaya perkara.

4. Panitera menentukan majelis hakim.

5. Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang terkait gugatan hak asuh atas anak.

Setelah semua prosedur tersebut dilakukan, perjalanan yang sebenarnya untuk mendapatkan hak asuh atas anak baru akan dimulai. Ada beberapa tahapan dalam persidangan yang akan digelar, untuk memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut. Berikut tahapan yang akan dilalui saat sidang gugatan hak asuh atas anak ini.

1. Pada tahapan pertama, akan dilaksanakan usaha mediasi oleh pihak hakim.

2. Selanjutnya, akan dibacakan surat gugatan atau permohonan hak asuh atas anak oleh pemohon atau penggugat.

3. Kemudian, pihak tergugat akan memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.

4. Selanjutnya, dilakukan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat.

5. Kemudian, baik pihak penggugat maupun tergugat akan melakukan pembuktian.

6. Selanjutnya, ditarik kesimpulan dari masing-masing.

7. Terakhir, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan pembacaan putusan berisikan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, walau ibu memiliki kesempatan besar mendapatkan hak asuh atas anak di bawah umur, kesempatan ayah pun masih tetap ada. Perilaku baik dari pihak penggugat dan tergugat akan sangat mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam menentukan siapa yang berhak untuk mengasuh anak tersebut.

Dalam sidang gugatan hak asuh atas anak ini pun diharapkan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, bersikap kooperatif. Dengan begini, sidang pun akan bisa berjalan dengan cepat dan damai. Jangan sampai, sidang berjalan dalam waktu yang cukup lama karena sikap yang tak kooperatif, yang juga hanya bakal menyakiti perasaan anak sendiri. 

4. Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai

Dalam kasus perceraian lainnya, ada gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri atau ibu. Nah, jika kasus perceraiannya seperti ini, Anda mungkin juga bertanya-tanya, siapakah yang layak untuk mendapatkan hak asuh atas anak dari pernikahannya tersebut. Apakah si ibu masih layak mendapatkan hak asuh padahal ia sendiri yang mengajukan perceraian?

Dalam kasus perceraian di mana pihak istri yang meminta cerai, maka hukum untuk hak asuh atas anak masih tetap sama dengan sebelumnya. Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. Ayah dari anak pun wajib memberikan biaya pengasuhan hingga anak menikah atau dewasa.

Namun, hal berbeda akan terjadi jika istri minta cerai disebabkan kesibukannya, yang kemudian membuatnya juga turut menelantarkan anaknya. Telah disinggung sebelumnya bahwa jika seorang ibu tak bisa menjamin pemeliharaan atas anaknya, maka hak asuh akan bisa dialihkan pada pihak ayah. Apalagi jika misalnya si ibu terlibat dalam perbuatan kriminal yang membahayakan si anak.

Berbicara tentang hak asuh anak yang disebabkan oleh perceraian tentu saja terbilang sangat pelik. Sudah seyogyanya seorang anak memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya, namun karena perceraian, kasih sayang dari salah satu pihak akan terbatas diperolehnya. Jika pun memang terjadi perceraian, usahakan untuk membagi hak asuh atas anak dengan damai, agar anak pun tak tersakiti.

5. Hak Asuh anak Jika Isteri terbukti Selingkuh

Dalam Sebuah Hubungan Pernikahan Isteri yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan suami dalam Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri bagi non muslim, maka harus dilakukan pembuktian pembenaran perseligkuhan, Jika ditemukan fakta di persidangan Terbukti benar isteri melakukan perselingkuhan maka diriya sudah gagal menjadi seorang ibu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan , yang berbunyi Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

6. Hak Asuh Anak Jika Suami Terbukti Selingkuh

Jika di ketahui secara benar bahwa seorang suami melakukan perselingkuhan maka hakim dapat memutuskan sebagai berikut hak asuh anak, jika anak di bawah 5 tahun ada di tangan Isteri kecuali jika sudah dewasa anak bisa memilih salah satu yaitu ayah atau ibunya.

*Alamat Kantor LBH API : 

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages