November 2019





KONSULTASI HUKUM GRATIS 
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN



HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL



Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H.

Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx

Bolehkah mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?

Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?





ARTI, DEFINISI, DAN UNSUR-UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE


Setiap manusia sudah barang tentu memiliki nilai luhur yang senantiasa dijunjung tinggi. Tiap insan tentu memiliki serta melekat erat dengan kehidupannya, harga diri dan kehormatan. Demikianlah dalam Negara hukum Indonesia, nilai-nilai tersebut dilindungi dengan diatur sedemikian rupa agar nilai luhur, kehormatan, dan harga diri tetap terjamin.

Regulasi demikian dapat kita temui dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Kitab Undang-undanng Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kesemuanya melindungi dan menjamin bebasnya seseorang dari pencemaran nama baik. Marak sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat dan hidup dalam lingkup social.






 MEMFITNAH DENGAN DENGAN PENGADUAN PALSU, UNSUR PASAL 317 KUHP



Ancaman pidana mengenai perbuatan pencemaran nama baik dengan surat kepada penguasa secara spesifik diatur dan berlaku sebagaimana dalam Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 317 (1) KUHP sebagaimana berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.







ARTI, DEFINISI, DAN PASAL PENIPUAN, UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP

Kenadala terbesar dalam kehidupan bermasyarakat pada zaman milenial, ataupun masa kini, dinilai semakin sulit dan rumit dalam menjalani kehidupa. Meningkatnya jumlah pengangguran pemuda-pemudi dengan rentan usia produktif semakin memicu lahirnya perbuatan-perbuatan negative untuk mendapatkan uang maupun harta. Tak luput, cara tercepat untuk merogoh gemilang harta secara kilat adalah dengan memainkan modus-modus penipuan.

Lantas, dapatkah demikian dibenarkan? Tentu tidak sama sekali. Di Negara Hukum Indonesia, ribuan modus penipuan telah terungkap, dengan kerugian kecil hingga kerugian-kerugian yang spektakuler. Kesemuanya tentu tidak dibiarkan begitusaja bebas beroprasi melancarkan modusnya, tentu ada jerat hokum atas delik yang demikian. Diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun lamanya.






DEFINISI, ARTI, DAN JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA


Khalayak masyarakat yang hidup dalam lingkup bernegara di Negara Hukum  Indonesia, tentu sudah jamak mendengar tentang istilah “hukuman”. Namun tentu tidak tidak sesederhana itu, terdapat berbagai macam jenis hukuman yang berlaku di Negara kita Indonesia.

Untuk itu kita mulai pembahasan dalam tulisan ini dengan mengulas tentang apa arti, definisi, dan tujuan hukuman menurut para ahli.

AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget