HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL
1
Advokat Bondowoso
,
Advokat Jawa Timur
,
Bantuan Hukum
,
Dedi Rahman Hasyim
,
Konsultasi Hukum
,
Pengacara Bondowoso
,
Pengacara Jawa Timur
,
Pengacara Nusantara
,
Pengacara Terbaik
KONSULTASI HUKUM GRATIS
FIRMA HUKUM DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. DAN REKAN
HUKUM MENGUMUMKAN KEJAHATAN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL
Dijawab oleh: Dedi Rahman Hasyim,
S.H., M.H.
Pertanyaan dari : 081-258-117-xxx
Bolehkah
mengumumkan kejahatan/kejelekan orang lain di Facebook (Media Sosial)?
Kronologis: Saya adalah seorang pengusaha yang bergerak
di bidang bangunan, saya memiliki beberapa toko bangunan yang terletak di
beberapa tempat dan memiliki beberapa karyawan di setiap toko. Awal mula
seluruh toko berjalan dengan lancar, namun akhir-akhir ini salah satu toko saya
keuntungannya berkurang secara drastis. Ternyata di dalam dalah satu toko
tersebut ada salah satu karyawan yang nakal dan telah terhitung kerugian
sebesar kurang lebih sebelas juta rupiah. Saat ini karyawan tersebut sudah
berhenti dan kabur tanpa iktikad untuk mengembalikan keuangan tersebut. Saya
sebenarnya tidak ingin berurusan dengan pihak yg berwajib, jadi saya ingin
menyebar luaskan identitas dan perbuatan karyawan nakal tersebut kepada halayak
umum melalui facebook agar tidak ada korban lain, saya sudah melengkapi
bukti-bukti dan saksi-saksi. Bolehkah saya melakukan hal tersebut?