Juli 2022

 


Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)

Mati Haqiqi, Mati Hukmy, Mati Taqdiri

Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam tiga macam yaitu mati hakiki, mati hukmi, dan mati taqdiri:

a. Mati hakiki (sejati)

Mati hakiki adalah kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian. Dan dapat disaksikan panca indra.

b. Mati hukmi

Mati hukmi adalah kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui keputusan hakim, misalnya seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya, melalui keputusan hakim orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, sebagai suatu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

c. Mati Taqdiri

Mati Taqdiri adalah anggapan atau perkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorang yang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapat mengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidak diketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggal dunia.

https://www.suduthukum.com/2014/08/syarat-dan-rukun-waris.ht...

Selanjutnya, menurut kamus hukum Black:

natural death = death from natural causes.

Jadi, ini adalah kematian karena sebab alami, misalnya usia lanjut dan penyakit. Definisi ini sepadan dg pengertian mati hakiki.

legal/brain death = the bodily condition of showing no response to external stimuli.

Menurut definisi ini, orang tsb secara biologis masih hidup tapi secara hukum sudah mati karena sudah tidak bisa melakukan apa2 lagi. Definisi ini selaras dg makna mati hukmi (mati secara hukum) di atas.

presumptive death = death inferred from proof of the person's long unexplained absence, usually after seven years.

Ini adalah keadaan di mana seseorang dianggap sudah meninggal karena menghilang dalam waktu lama tanpa kabar, biasanya setelah tujuh tahun. Definisi ini setara dg mati takdiri di atas.

Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. 10th Edition. St. Paul: Thomson Reuters.

Penjelasan:

🏝️ mati haqiqi merupakan kematian yang dipastikan (confirmed), utamanya lewat kesaksian, yang kemudian disahkan (mis. surat keterangan dokter, surat pernyataan kepala kampung u/ di pedalaman). Jenazah jelas-jelas disaksikan sudah mati. Argumentasi fikih ada di surjaya ke-1.

🏝️ mati hukmy adalah kematian, sebagaimana tanyaan, yang disahkan lewat proses hukum, tanpa pembuktian fisik (misalnya pesawat terbang hilang di laut, mayat penumpangnya tidak ditemukan). Maka ini adalah death in-absentia, sebagaimana yang dijelaskan di surjaya ke-2 dan 3.

🏝️ mati taqdiri, per contoh-contoh yang diberikan, adalah kematian sebelum diakui hidup [secara hukum] (bayi yang mati dalam kandungan ibunya belum punya NIK). Jadi, kematian anggapan (presumed death) karena secara keyakinan agama, kita sudah mengakui kehidupannya.

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216



 


Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Maraknya fenomena penutupan usaha dalam dunia bisnis membuat istilah pailit dan bangkrut menjadi tidak asing didengar. Akan tetapi, banyak orang yang masih menganggap bahwa pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama, padahal kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.

Dari segi keuangan misalnya, bangkrut berarti terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, sedangkan pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja.

Pailit atau kepailitan berasal dari Bahasa Perancis yang berarti kemacetan pembayaran. Jadi, pailit merupakan keadaan dimana Debitur (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya kepada Kreditur (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan). Pailit sendiri telah diatur melalui UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dari aturan tersebut pailit dapat dijatuhkan kepada debitor, jika:

 1. Mempunyai dua atau lebih kreditor;

 2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;

 3. Dapat dijatuhkan atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sehingga apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan itu sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan. Beberapa perusahaan yang mengalami kepailitan, biasanya disebabkan oleh:

 1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen

 2. Terlalu fokus pada pengembangan produk

 3. Ketakutan berlebihan

 4. Berhenti melakukan inovasi

 5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor

 6. Harga terlalu mahal

 7. Terlilit utang

Periswita pailit yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu pada perusahaan Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Bali Kuta Residence.

Sementara bangkrut berasal dari Bahasa Indonesia yang artinya menderita kerugian besar hingga mengalami kejatuhan baik itu sebuah perusahaan, toko, dan sebagainya.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, Rizal Ramli menyebut kebangkrutan karena dua sebab, yaitu:

 1. Faktor-faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha. Sebagai contoh, kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

 1. Missmanagement, seperti pada tahun 1998 IMF memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank-bank di Indonesia bangkrut, banyak perusahaan di Indonesia juga bangkrut.

Kebangkrutan perusahaan biasanya ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga bisa menjadi indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis. Sebenarnya kebangkrutan bisa dicegah dengan cara:

 1. Menganalisis aliran kas untuk saat ini atau masa mendatang,

Menganalisis strategis perusahaan,

 2. Membuat struktur biaya relatif terhadap pesaingnya,

Menjaga kualitas manajemen, dan

 3. Memaksimalkan kemampuan manajemen dalam mengendalikan biaya.

Beberapa perusahaan yang mengalami bangkrut di Indonesia, diantaranya seperti Adam Air, Toshiba Indonesia, Panasonic, dan Panasonic Indonesia. Pada kasus bangkrut, perusahaan masih bisa beroprasi seperti biasa meskipun sudah ditetapkan status bangkrutnya. Namun tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.

Dilihat dari penjabaran tersebut maka jelas pailit atau bangkrut merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku bisnis. Meskipun perbedaan pailit dan bangkrut sangat mencolok namun terdapat persamaan dalam menanghindarinya, yaitu dengan cara berikut:

 1. Mengatur keuangan

 2. Jangan terlalu tergoda melihat usaha orang lain

 3. Pisahkanlah antara uang pribadi dan uang hasil bisnis anda

 4. Ciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien

 5. Mengikuti pelatihan yag membahas pengetahuan lebih lanjut

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pailit dan akibat hukum yang terjadi dalam keadaan pailit, berlanjut pada pembahasan berikutnya. 

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget