MENEMUKAN BANTUAN HUKUM GRATIS (PRODEO)




Oleh : Ayopri Al Jufri*

Banyak temuan dikalangan masyarakat, ketika mengalami masalah hukum tidak tahu caranya harus kemana meminta bantuan, kebingungan itu disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang hukum, selain itu juga masalah hukum cukup menyita waktu dan fikiran, baik yang terkena masalah hukum maupun pihak keluarga, selain itu persoalan biaya dalam menjalani proses hukum juga cukup besar, mulai biaya transportasi, hingga jasa pendampingan, pembelaan hukum oleh Kuasa Hukum.

Mengapa harus ada biaya pendampingan, pembelaan hukum?. Untuk menjawab ini perlu saya paparkan secara pajang dalam tulisan ini, namun nanti saya akan sajikan pula solusi mendapatkan pendampingan, pembelaan hukum secara Prodeo (Gratis).

Yang pertama, pendampingan, pembelaan hukum membutuhkan biaya cukup besar. Kita harus tahu biaya itu untuk apa saja, yang jelas, bagi Penerima Kuasa Hukum (Advokad / Pengacara) adalah sebuah keharusan adalah Sarjana Hukum yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan profesi, dan harus lulus tes sebagai Advokad / Pengacara, setelah itu baru proses sumpah kemudian memiliki SK (Surat Keputusan) praktek beracara. Oleh karena itu, menjadi praktisi hukum itu memerlukan proses legal formal yang cukup panjang, dan juga membutuhkan biaya cukup banyak, selain itu para profesi Advokad / Pengacara memiliki keluarga yang harus dinafkahi dengan cara bekerja sebagai praktisi hukum tersebut.

Selain proses legal formal profesi yang cukup panjang, seorang praktisi hukum juga memerlukan biaya operasional dalam melakukan pendampingan, tidak jarang pendampingan hukum itu keluar kota bahkan keluar negeri, sedangkan para praktisi hukum tersebut tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, karena memang bukan pejabat atau penyelenggaran negara. 

Dengan melihat realita lapangan seperti urain diatas, kita dapat pahami persoalan hukum yang menimpa seseorang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya, terutama keluarga, maka dari itu diperlukan ahli yang memang betul-betul profesional, kompeten, pengalaman luas, adapun profesi yang dibolehkan oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 adalah Advokad, selain itu jasa Pendampingan, pembelaan hukum didepan sidang dilarang dan tentu ditolak oleh hakim. 

Kedua pendampingan / pembelaan Hukum Gratis (Prodeo), itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Dasar hukum ini merupakan angin segar bagi masyarakat tidak mampu apabila mengalami masalah hukum agar menemukan solusi. 

Masyarakat umum Harus tahu tentang ini, terutama organisasi kemahasiswaan dan organisasi masyarakat, dimana peran sosial dalam memberikan arahan kepada masyarakat, bahwa ada cara pendampingan, pembelaan hukum secara Gratis, bagi masyarakat tidak mampu, baik itu Perkata Perdata, Pidana maupun perkara lain. 

Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya.

Pertama, istilah bantuan hukum (legal aid) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Sedangkan istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu, yang mengacu pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Maka perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid), bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.

Meminta Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU Nomer 16 tahun2011. syaratnya adalah:

1. Berbadan hukum

2. Terakreditasi

3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4. Memiliki pengurus; dan

5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Menkumham mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.

Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).

Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon (penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat:

1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;

2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono (meminta bantuan hukum kepada advokat)?

Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat (Pro Bono) 

Apabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada (tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Peraturan Peradi 1/2010) pemberian pro bono tidak terbatas di dalam ruang sidang/pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan. Advokat harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.

Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.

Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:

1. langsung kepada advokat; atau

2. melalui organisasi advokat; atau

3. melalui LBH.

Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:

1. Nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan

2. Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

3. Melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.

Jadi jelas sudah, peran pemerintah dalam memberikan pelayanan keadilan hukum ditengah-tengah masyarakat sudah sangat benar, dengan adanya pelayanan pendampingan dan pembelaan hukum secara gratis telah terpenuhi Pancasila Sila ke lima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, terutama bidang hukum.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;

4. Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

*Penulis Alumni STAIN Jember (UIN KHAS Jember), Aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adhikara Pancasila Indonesia (LBH API), dan Tim Hukum Media Berita Nasional Zona Post Indonesia.

Alamat Kantor : 

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages