Desember 2021

 


Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Pada prinsipnya setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, sebagaimana seperti tercantum dalam hak dasar manusia Secara lebih teperinci lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. 

Begitu halnya orang yang mengalami kasus hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana, walaupun segi kemerdekaannya terkekang karena terjerat kasus hukum, namun hak hukum dan hak kemanusiaannya tetap terjamin oleh undang-undang. Tentu hak hak orang terjerat hukum berbeda dengn orang merdeka, karena kehidupannya telah dibatasi.

Lalu apakah hak hak orang yang terjerat hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana menurut undang undang yang berlaku? Berikut uraiannya.

Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa  

Secara umum, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa di antaranya sebagai berikut:

Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Mendapat juru bahasa.

Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak dibebani kewajiban pembuktian. 

Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:

Dalam proses penangkapan

Tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan. Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.

Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan pengkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.

Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.

Dalam proses penahanan

Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.

Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.

Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum. 

Menghubungi penasihat hukum.

Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara lagsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.

Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.

Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.

Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.

Dalam proses penggeledahan

Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:

Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penguni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.

Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.

Pada tingkat pengadilan Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan.

Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.

Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.

Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya.

Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Mengajukan kasasi.

Hak-Hak Terpidana

Pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan:

 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;

 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 3. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109

Penyusun Tulisan : Ayopri Al Jufri

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216





Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

A. Pengertian Penangkapan dan Fungsinya

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dari sini kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik pada proses penyidikan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

- seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

- dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Berkaitan dengan fungsi penangkapan itu sendiri, dari definisi penangkapan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

M. Yahya mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).

Masih berkaitan dengan fungsi penangkapan, menurut M. Yahya (hal. 157) sebagaimana kami sarikan, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

B. Pengertian Penahanan dan Fungsinya

Selanjutnya Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP). Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut hukum atau hakim sesuai tahapan proses peradilan pidana (Pasal 20 KUHAP)

Tujuan penahanan dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 20 KUHAP, yakni:

a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;

b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;

c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Fungsi dilakukannya penahanan dapat kita ketahui secara implisit dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Referensi:

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Gr

Penyusun tulisan : Ayopri Al Jufri

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


 


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Kita saat ini berada di era digital, semua perangkat terhubung dalam satu aplikasi canggih, sehingga memudahkan semua gerak dan kebutuhan manusia, seperti dalam dunia pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan pelayanan masyarakat di pemerintahan juga bersifat satu pintu, terintegrasi dalam satu aplikasi. Oleh karena adanya kemudahan itu kadang tidak semata menimbulkan efek positif, kadang adanya kemudahan menimbulkan efek negatif dimana disalahgunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, seperti Hacker, Aplikasi Sciming dan lainnya. 

Hadirnya dunia digital sejatinya hanya untuk memudahkan segala urusan manusia, namun seiring waktu itu jadi modus kejatan yang sangat rumit untuk dipecahkan, karena membutuhkan keahlian khusus dalam mendeteksinya. 

Walaupun era atau zaman mengalami perkembangan yang sangat pesat secara teknologi, namun teknologi tidak bisa lepas dari kendali manusia, dimana selaku makhluk pembuat mesin tentu sangat mengerti bagaimana cara kerja mesin. 

Berangkat dari realita kondisi kecanggihan saat ini, banyak modus kejahatan  yang dibuat sangat rapi, sehingga tidak terlihat palsu, bahkan para penegak hukum kadang terkecoh, sehingga membutuhkan tenaga ahli untuk memecahkankannya, sebut saja contoh ahli telematikan, ahli teknologi seperti dalam banyak kasus yang ditemukan.

Kaitannya mafia tanah dengan kecanggihan teknologi digital sangat erat, adanya scaner, sehingga bisa memalsukan tanda tangan, bisa jadi sebuah alat kemudahan bagi pelaku kejahatan, pemalsuan surat tidak jarang ditemukan dengan menggunakan teknologi canggih. Dalam kepemilikan tanah tentu tidak bisa lepas dari surat-surat berharga. Maka dari itu agar terhindar dari perilaku mafia tanah yang dengan mudahnya mengubah status tanah sehingga diperjual belikan tanpa seijin pemiliknya, perlu kiranya tahu tentang cara antisipasinya, seperti  berikut : 

1. Pengertian Mafia Tanah 

Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.

Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.

Salah satu kasus mafia tanah adalah notaris fiktif pada Februari 2020. Kasus ini menyebabkan penukaran sertifikat asli dan sertifikat palsu. Mafia tanah ini memalsukan KTP, KK, dan NPWP dengan identitas palsu. Mafia tanah lainnya juga ada yang menargetkan petani. Para mafia tanah ini memprovokasi masyarakat untuk menggarap tanah secara ilegal di perkebunan HGU.

2. Modus Kerja Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN melaporkan, ada beragam modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, yakni:

A. Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI

B. Mencari legalitas di Pengadilan

C. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual

D. Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti

F. Menghilangkan warkah;

G. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman

H. Pemufakatan jahat dengan makelar

I. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas

J. Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat

K. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah

L. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik

M. Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan

N. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.

3. Contoh praktik mafia tanah yang terjadi : 

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian ATR/BPN juga merinci contoh praktik mafia tanah sebagai berikut:

A. Kepala Desa membuat Salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

B. Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku.

C. Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, Kikitir/Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, Tanda Tangan Surat Ukur.

D. Mengubah, menggeser, atau menghilangkan patok tanda batas tanah.

E. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga

mengakibatkan dua sertifikat di batas bidang tanah yang sama.

F. Dengan sengaja menggunakan jasa preman untuk kuasai fisik objek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagarnya dan menggemboknya kemudian mendirikan bangunan di atasnya, dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka berdalih telah menguasai fisik tanah sejak lama.

G. Menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan apencegahan.

4. Cara Antisipasi Kejahatan Mafia Tanah

Mengantisipasi terjadinya mafia tanah, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dahulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis tidak diperiksa lagi, itu yang menyebabkan penyalahgunaan kuasa.

Jangan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain.

PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi apakah betul-betul yang berhak atau berwenang.

PPAT harus cek KTP-nya, sesuai apa tidak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT aka jual belinya.

5. Langkah pemerintah untuk mencegah mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan mafia tanah dari hulu sampai hilir, dengan berbagai program kegiatan, yaitu : 

A. Hak-hak lama diberi tenggang waktu selama lima tahun untuk dimohonkan haknya, setelahnya hanya sebagai petunjuk bukan sebagai bukti.

B. Mempercepat pendaftaran dan pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

C. Redistribusi Tanah atau Reforma Agraria.

D. Mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Memperbaiki sistem administrasi SDM, promosi, demosi, hukuman disiplin dan perbaikan regulasi atau administrasi Pertanahan.

F. Penerbitan sertifikat untuk seluruh tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD.

G. Penyelesaian Overlaping atau sertifikat ganda.

H. Menerapkan digitalisasi warkah, dokumen, gambar ukur dan pelayanan pertanahan lainnya.

Setelah membaca secara seksama isi tulisan diatas, maka kita fahami bersama, bahwa kejahatan mafia tanah tentu tidak bisa lepas dari adanya kesempatan, dimana untuk antisipasinya bergantung pada diri kita pemilik tanah, harus ada kewaspadaam jangan terlalu percaya kepada orang lain, jangan dengan mudah menyerahkan surat sertifikat kepada orang lain, jangan dengan mudah memberikan surat kuasa, kalaupun memberikan surat kuasa harus dibaca secara seksama isi dari surat itu, jika langkah-langkah antisipasi itu telah dilakukan, maka secanggih apapun teknologinya tentu sulit untuk pengambilalihan hak atas tanah, kecuali mafia tersebut bekerjasama dengan oknum pejabat yang dengan mudah merubah data, itupun sulit karena seorang pejabat tidak akan mengorbankan karirnya demi sebuah kejahatan. Antisipasi yang paling efektif adalah, dari pemilik tanah langsung.

*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.



 

Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan (penegakan) hukum luar biasa (Extraordinary Law), kalimat tersebut tampaknya layak diterapkan di Indonesia. Mengapa demikian? Untuk lebih lanjutnya kita terlebih dahulu membahas apa itu yang dimaksud kejahatan luar biasa, seperti kita ketahui bersama bahwa menyangkut kejahatan luar biasa tak sedikit orang yang mengenalnya sebagai kejahatan tak berprikemanusian atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa gambaran umum akan contoh tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi, narkoba, dan lain-lain sebagainya. Dikutip melalui academia.eu yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah suatu  perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Apabila anda amati bahwa contoh tindakan yang termasuk dalam Extraordinary Crime menurut penjabarannya bagi Penulis terbilang usang, dalam pengertian bentuk-bentuk kejahatan tersebut walau masih ada hingga kini atau mungkin terjadi dimasa mendatang tampaknya membutuhkan pembaharuan mengingat perkembangan zaman melatarbelakangi perubahan akan tindak kejahatan jenis baru. Khususnya bagi Indonesia, tindak kejahatan korupsi dan narkoba yang kiranya kian merajalela di negeri ini maka sepatutnya dimasukkan kedalam katergori Extraordinary Crime dan hal tersebut sudah. Akan tetapi menurut Penulis dibalik Extraordinary Crime ini masih begitu banyak pertanyaan diantaranya apa yang melatarbelakangi dan siapa yang mendalangi tercetusnya Extraordinary Crime serta apa yang menjadi dasar penilaian sebuah tindak kejahatan masuk kategori Extraordinary Crime.

Penulis memperkirakan apa yang melatarbelakangi lahirnya Extraordinary Crime Crime adalah suatu kondisi (darurat) dimana membutuhkan tindakan yang sesegera mungkin kala masa itu. Mengamati tindak kejahatan yang dijabarkan seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi mengingatkan bahwa di masa lampau dikala negara-negara di dunia ini tidaklah sedamai seperti sekarang dimana masih hobi berperang berselisih satu sama lain memperebutkan wilayah demi sumber daya yang terkandung didalamnya. Di satu sisi tercetusnya Extraordinary Crime merupakan solusi tepat, namun di sisi lain kiranya siapa pun pihak yang bersengketa dan ia kalah maka dengan ditetapkannya Extraordunary Crime tersebut maka ia terancam binasa. Diterapkannya Extraordinary Crime dahulu kala seperti memberikan kesan balas dendam dan memang hal tersebut tak bisa disanggah dimana mereka yang mencetuskannya justru ketika pihak mereka sendiri melakukannya (Extraordinary Crime) maka mereka akan memberikan alasan untuk membela tindakan tersebut.

"Hukum layaknya sebuah kepingan uang logam" dimana ia berdiri tegak di satu sisi menunjukkan kebaikan dan sisi lainnya sebagai keburukan. Hukum yang menuntut agar lahirnya keadilan memang seringkali dihadapi oleh ketimpangan dimana agar terwujudnya sebuah keadilan maka hukum harus condong kepada kebaikan disesuaikan dengan seberapa besar keburukan yang dilakukan. Maka disitulah hukum berperan selayaknya siapa yang berbuat maka ia wajib mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216



 


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Tulisan ini saya mulai dari satu cerita, rekan saya dari salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, sebut saja namanya inisial (IL) suatu hari menemui seorang Bupati di sebuah kabupaten, dimana bupati tersebut dikenal jujur dan transparan karena berlatar belakang pesantren, dan itu diakui publik juga orang dekatnya memang tidak pernah neka neko soal anggaran, rekan saya yang dari LSM tersebut, sangat berani dialog empat mata dengan tema khusus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), isi dialognya berikut : 

IL : bapak Bupati yakin selama ini tidak melakukan Korupsi?

Bupati : Iya benar, saya bekerja sudah berdasar undang-undang dan aturan lainnya yang mengikat, serta betul-betul melakukan transparansi anggaran, itu bisa cek secara administratif, dan kabupaten ini sudah beberapa kali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemerinsa Keuangan (BPK).

IL : benar pak, Secara rasional dan administratif memang tidak diragukan, bahkan perilaku bapak dalam memimpin memang dikenal jujur dan transparan, namun korupsi itu bukan hanya soal kejujuran pribadi, dan transparansi administratif pak, korupsi sesungguhnya adalah dimana seorang pemimpin juga membiarkan bawahan memiliki kesempatan melakukan pelanggaran dengan mengeruk kekayaan negara, misalnya bapak tidak korupsi secara pribadi, namun bawahan bapak melakukan manipulasi anggaran atau penyimpangan pembelajaan dimana itu tidak terlihat secara administratif, dan secara audit itu lolos, padahal korupsi itu bukan hanya soal hukum tapi juga soal etika, selain itu juga soal wewenang, secara tidak langsung, jika ada praktek manipulasi administratir agar terhindar audit juga atau ada perilaku mencuri anggaran secara sembunyi tidak terdeteksi oleh penegak hukum, itu juga korupsi pak, jika itu dibiarkan dan disetujui oleh bapak, sama halnya secara tidak langsung bapak melakukan korupsi, karena bapak  tidak memeriksa secara seksama tentang penggunaan anggaran. Lebih-lebih jika bapak ikut tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pembelanjaan anggaran.

Bupati : Wah kalau begitu korupsi itu luas ya mas?

IL : Tentu sangat luas bapak, intinya begini, jangan anggap korupsi itu hanya sebatas mengambil uang negara secara tidak sah, dengan memberikan peluang korupsi (celah) kepada bawahan itu sama halnya membiarkan, atau bis dikategorikan menyalahgunakan wewenang jika itu ada temuan pak.

Bupati : kalau begitu, sangat besar tanggungjawab kepala daerah, ya mas?

IL : Tentu iya pak, itulah pentingnya leadership yang mumpuni sesuai kapasitas, kapabilitas, profesional, akuntable, harus betul-betul teliti dengan semua yang jadi tanggungjawabnya.

Demikian isi cerita singkat sebagai bahan cuplikan saja, tentu isi dialog diatas dapat dipahami secara umum, namun agar tulisan ini terarah sesuai koridor hukum, kurang lengkap rasanya jika tanpa dilengkapi dalil-dalil hukum dan argumen, selengkapnya berikut;

Kita mungkin banyak mendengar atau membaca berita tentang tindak pidana korupsi, tentu kata korupsi ditelinga masyarakat sudah tidak asing lagi, namun masyarakat sampai saat ini masih memiliki satu pemahaman secara umum tetang maksud korupsi, dimana hal itu terdoktrin sendiri dengan banyaknya penegakan hukum terhadap oknum yang dianggap korupsi, baik kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau kasus pengembangan. 

Dalam sudut pandang agama Islam ada sebuah hadist Nabi Muhammad SAW yang dianggap relevan dikorelasikan dengan tema Korupsi seperti 

Ø­َدَّØ«َÙ†َا الْØ£َسْÙˆَدُ بْÙ†ُ عَامِرٍ Ø­َدَّØ«َÙ†َا Ø£َبُÙˆ بَÙƒْرٍ ÙŠَعْÙ†ِÙŠ ابْÙ†َ عَÙŠَّاشٍ عَÙ†ْ Ù„َÙŠْØ«ٍ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ الْØ®َØ·َّابِ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ زُرْعَØ©َ عَÙ†ْ Ø«َÙˆْبَانَ Ù‚َالَ Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ الرَّاشِÙŠَ ÙˆَالْÙ…ُرْتَØ´ِÙŠَ ÙˆَالرَّائِØ´َ ÙŠَعْÙ†ِÙŠ الَّذِÙŠ ÙŠَÙ…ْØ´ِÙŠ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."

Secara tekstual hadist diatas sebetulnya tidak menyebut korupsi, justru kalimat diatas lebih spesifik pada perilaku Suap / Risywah , karena pengertian korupsi menurut Undang-undang seperti berikut : 

pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Namun dalam perspektif hukum, Tindak Pidana adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana (strafbaar feit) yaitu pertama, adanya perbuatan manusia ( positif atau negatif , melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan). kedua, adanya ancaman pidana dalam rumusan Perundang- Undangan ( statbaar gesteld ) sebagai syarat Formal. Ketiga, bersifat Melawan hukum (onrechtmatig) sebagai syarat Materil. Jadi sebagai contoh, salah satu bentuk tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsiadalah memenuhi syarat-unsur dalam Pasal-Pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

- Adanya perbuatan melawan hukum

- Adanya kewenangan, kesempatan, atau sarana,

- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi korupsi adalah dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut dijelaskan secara rinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam tiga belas pasal. Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d , Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13.

Ketigapuluh tindak tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu:

 1. Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,

 2. Suap-menyuap,

 3. Penggelapan dalam jabatan,

 4. Pemerasan,

 5. Perbuatan curang,

 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan dan

 7. Korupsi terkait gratifikasi.

Pengertian Korupsi menurut para ahli : 

1. Nurdjana (1990)

Menurut Nurdjana, kata korupsi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental dan juga memiliki hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2001

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk diri sendiri, atau korupsi juga dapat mengakibatkan kerugian suatu negara atau perekonomian negara.

3. UU No 24 Tahun 1960

Dalam UU No.24 Tahun 1960 korupsi merupakan perbuatan seseorang yang telah melakukan kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau otoritasnya.

4. Kartono (1983)

Kartono mendefinisikan korupsi yaitu tingkat laku salah satu individu yang berwenang dan jabatan yang digunakan untuk mengeduk keuntungan demi kepentingan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

5. Haryatmoko

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah mencoba untuk menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan intervensi karena posisi mereka untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk keuntungan mereka sendhukuma 6. Kamus Hukum Hitam

Pengertian Korupsi Menurut Black's Law Dictionary adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keuntungan tidak resmi dengan menggunakan hak pihak lain, yang sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan kewajibannya dan hak pihak lain.

7. UU No.31 Tahun 1999

Dalam UU No.31 Tahun 1999 korupsi yaitu tingkah laku setiap orang yang sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang tidak baik bertujuan untuk diri sendiri atau orang lain suatu perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan terhadap negara atau perekonomian negara.

8. Syeh Husein Alatas

Definisi korupsi dari Syeh Hussein Alatas yaitu subordinasi kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang telah diakui dengan kerahasiaannya, makar, penipuan, dan tidak mengetahui konsekuensi yang diderita oleh masyarakat.

9. Mubyarto

Definisi korupsi dari Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten.

10. Gunnar Myrdal

Definisi korupsi dari Gunnar Myrdal yaitu suatu masalah yang terjadi di pemerintahan kebiasaan pelaku untuk melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan untuk korupsi dan tindakan yang melalangnggar hukum. Tindakan dalam pemberantasan korupsi biasanya dijadikan alat untuk pembenaran utama terhadap KUP Militer.

Dari semua definisi korupsi, intinya adalah, sebuah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara secara keuangan / materi, terlepas itu dengan motif apa saja, tentu terkait suap juga masuk  dalam kategori korupsi, karena dengan adanya suap dapat merubah kebijakan sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.


AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget