HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT / PENGACARA DALAM MENJALANKAN KUASA

 


Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum tentu memiliki Hak dan Kewajiban yang perlu diperhatikan secara hati-hati dan hati-hati. Seorang Advokat tentu tidak hanya memperhatikan haknya untuk memperoleh Honorarium, namun juga perlu memperhatikan kewajiban lainnya baik yang ada dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebagai profesi yang nyata, seluruh Advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam kode etik yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, dijelaskan dalam Pembukaan, bahwa :

“Bahwa organisasi semestinya profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh pada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah sebagai penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lain harus saling menghargai antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu, setiap Advokat harus menjaga citra dan kehormatan kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya dan harus diakui setiap Advokat tanpa suatu profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya saat konser dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan bisnis, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur ​​dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.”

Dalam Kode Etik Profesi Advokat, seorang Advokat wajib untuk memperhatikan beberapa hal penting seperti tentang Kepribadian Advokat, Bagaimana Hubungan dengan Klien, Bagaimana Hubungan dengan Teman Sejawat, serta bagaimana cara bertindak menangani perkara. Dalam UU Advokat dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat memiliki Hak dan Kewajiban. Hal ini dijelaskan dalam BAB IV Hak dan Kewajiban Advokat Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, BAB VI Bantuan Hukum Cuma-Cuma Pasal 22 Ayat (1), BAB VIII Atribut Pasal 25, serta BAB IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat Pasal 26 Ayat ( 2) sebagai berikut :

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab di sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan

Pasal 16

Advokat tidak dapat berjalan baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pasal 18

(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

(2) Advokat tidak dapat diidentifikasi dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang khusus dan/atau masyarakat.

Pasal 19

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh Undangundang.

(2) Advokat berhak atas kerahasiaan dengan Klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20

(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

(2) Advokat memegang jabatan lain yang mengabdikan diri sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya.

(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

BAB VI

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22 Ayat (1)

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 25

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai peraturan perundangundangan.

BAB IX

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26 Ayat (2)

Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Sumber Bacaan :

Kode Etik Advokat Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

*Alamat Kantor LBH API : 

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages