Artikel Hukum

 


Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Pada prinsipnya setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, sebagaimana seperti tercantum dalam hak dasar manusia Secara lebih teperinci lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. 

Begitu halnya orang yang mengalami kasus hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana, walaupun segi kemerdekaannya terkekang karena terjerat kasus hukum, namun hak hukum dan hak kemanusiaannya tetap terjamin oleh undang-undang. Tentu hak hak orang terjerat hukum berbeda dengn orang merdeka, karena kehidupannya telah dibatasi.

Lalu apakah hak hak orang yang terjerat hukum, baik status tersangka, terdakwa dan terpidana menurut undang undang yang berlaku? Berikut uraiannya.

Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa  

Secara umum, hak-hak tersangka dan/atau terdakwa di antaranya sebagai berikut:

Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Mendapat juru bahasa.

Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak dibebani kewajiban pembuktian. 

Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa berhak atas:

Dalam proses penangkapan

Tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan. Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.

Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan pengkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.

Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.

Dalam proses penahanan

Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.

Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.

Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum. 

Menghubungi penasihat hukum.

Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara lagsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.

Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.

Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.

Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.

Dalam proses penggeledahan

Penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:

Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penguni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.

Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.

Pada tingkat pengadilan Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan.

Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.

Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.

Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya.

Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Mengajukan kasasi.

Hak-Hak Terpidana

Pada saat menjalini hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan:

 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;

 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 3. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109

Penyusun Tulisan : Ayopri Al Jufri

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216





Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

A. Pengertian Penangkapan dan Fungsinya

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dari sini kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik pada proses penyidikan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

- seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

- dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Berkaitan dengan fungsi penangkapan itu sendiri, dari definisi penangkapan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

M. Yahya mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).

Masih berkaitan dengan fungsi penangkapan, menurut M. Yahya (hal. 157) sebagaimana kami sarikan, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

B. Pengertian Penahanan dan Fungsinya

Selanjutnya Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP). Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut hukum atau hakim sesuai tahapan proses peradilan pidana (Pasal 20 KUHAP)

Tujuan penahanan dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 20 KUHAP, yakni:

a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;

b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;

c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Fungsi dilakukannya penahanan dapat kita ketahui secara implisit dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Referensi:

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Gr

Penyusun tulisan : Ayopri Al Jufri

*Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


 


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Kita saat ini berada di era digital, semua perangkat terhubung dalam satu aplikasi canggih, sehingga memudahkan semua gerak dan kebutuhan manusia, seperti dalam dunia pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan pelayanan masyarakat di pemerintahan juga bersifat satu pintu, terintegrasi dalam satu aplikasi. Oleh karena adanya kemudahan itu kadang tidak semata menimbulkan efek positif, kadang adanya kemudahan menimbulkan efek negatif dimana disalahgunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, seperti Hacker, Aplikasi Sciming dan lainnya. 

Hadirnya dunia digital sejatinya hanya untuk memudahkan segala urusan manusia, namun seiring waktu itu jadi modus kejatan yang sangat rumit untuk dipecahkan, karena membutuhkan keahlian khusus dalam mendeteksinya. 

Walaupun era atau zaman mengalami perkembangan yang sangat pesat secara teknologi, namun teknologi tidak bisa lepas dari kendali manusia, dimana selaku makhluk pembuat mesin tentu sangat mengerti bagaimana cara kerja mesin. 

Berangkat dari realita kondisi kecanggihan saat ini, banyak modus kejahatan  yang dibuat sangat rapi, sehingga tidak terlihat palsu, bahkan para penegak hukum kadang terkecoh, sehingga membutuhkan tenaga ahli untuk memecahkankannya, sebut saja contoh ahli telematikan, ahli teknologi seperti dalam banyak kasus yang ditemukan.

Kaitannya mafia tanah dengan kecanggihan teknologi digital sangat erat, adanya scaner, sehingga bisa memalsukan tanda tangan, bisa jadi sebuah alat kemudahan bagi pelaku kejahatan, pemalsuan surat tidak jarang ditemukan dengan menggunakan teknologi canggih. Dalam kepemilikan tanah tentu tidak bisa lepas dari surat-surat berharga. Maka dari itu agar terhindar dari perilaku mafia tanah yang dengan mudahnya mengubah status tanah sehingga diperjual belikan tanpa seijin pemiliknya, perlu kiranya tahu tentang cara antisipasinya, seperti  berikut : 

1. Pengertian Mafia Tanah 

Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.

Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.

Salah satu kasus mafia tanah adalah notaris fiktif pada Februari 2020. Kasus ini menyebabkan penukaran sertifikat asli dan sertifikat palsu. Mafia tanah ini memalsukan KTP, KK, dan NPWP dengan identitas palsu. Mafia tanah lainnya juga ada yang menargetkan petani. Para mafia tanah ini memprovokasi masyarakat untuk menggarap tanah secara ilegal di perkebunan HGU.

2. Modus Kerja Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN melaporkan, ada beragam modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, yakni:

A. Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI

B. Mencari legalitas di Pengadilan

C. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual

D. Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti

F. Menghilangkan warkah;

G. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman

H. Pemufakatan jahat dengan makelar

I. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas

J. Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat

K. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah

L. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik

M. Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan

N. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.

3. Contoh praktik mafia tanah yang terjadi : 

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian ATR/BPN juga merinci contoh praktik mafia tanah sebagai berikut:

A. Kepala Desa membuat Salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

B. Memprovokasi masyarakat petani/penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku.

C. Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom, Kikitir/Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, Tanda Tangan Surat Ukur.

D. Mengubah, menggeser, atau menghilangkan patok tanda batas tanah.

E. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga

mengakibatkan dua sertifikat di batas bidang tanah yang sama.

F. Dengan sengaja menggunakan jasa preman untuk kuasai fisik objek tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, memagarnya dan menggemboknya kemudian mendirikan bangunan di atasnya, dan ketika ada pengaduan dari masyarakat pemilik tanah, mereka berdalih telah menguasai fisik tanah sejak lama.

G. Menggunakan pengadilan untuk melegalkan kepemilikan apencegahan.

4. Cara Antisipasi Kejahatan Mafia Tanah

Mengantisipasi terjadinya mafia tanah, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dahulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis tidak diperiksa lagi, itu yang menyebabkan penyalahgunaan kuasa.

Jangan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain.

PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi apakah betul-betul yang berhak atau berwenang.

PPAT harus cek KTP-nya, sesuai apa tidak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT aka jual belinya.

5. Langkah pemerintah untuk mencegah mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan mafia tanah dari hulu sampai hilir, dengan berbagai program kegiatan, yaitu : 

A. Hak-hak lama diberi tenggang waktu selama lima tahun untuk dimohonkan haknya, setelahnya hanya sebagai petunjuk bukan sebagai bukti.

B. Mempercepat pendaftaran dan pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

C. Redistribusi Tanah atau Reforma Agraria.

D. Mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Memperbaiki sistem administrasi SDM, promosi, demosi, hukuman disiplin dan perbaikan regulasi atau administrasi Pertanahan.

F. Penerbitan sertifikat untuk seluruh tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD.

G. Penyelesaian Overlaping atau sertifikat ganda.

H. Menerapkan digitalisasi warkah, dokumen, gambar ukur dan pelayanan pertanahan lainnya.

Setelah membaca secara seksama isi tulisan diatas, maka kita fahami bersama, bahwa kejahatan mafia tanah tentu tidak bisa lepas dari adanya kesempatan, dimana untuk antisipasinya bergantung pada diri kita pemilik tanah, harus ada kewaspadaam jangan terlalu percaya kepada orang lain, jangan dengan mudah menyerahkan surat sertifikat kepada orang lain, jangan dengan mudah memberikan surat kuasa, kalaupun memberikan surat kuasa harus dibaca secara seksama isi dari surat itu, jika langkah-langkah antisipasi itu telah dilakukan, maka secanggih apapun teknologinya tentu sulit untuk pengambilalihan hak atas tanah, kecuali mafia tersebut bekerjasama dengan oknum pejabat yang dengan mudah merubah data, itupun sulit karena seorang pejabat tidak akan mengorbankan karirnya demi sebuah kejahatan. Antisipasi yang paling efektif adalah, dari pemilik tanah langsung.

*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.



 

Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan (penegakan) hukum luar biasa (Extraordinary Law), kalimat tersebut tampaknya layak diterapkan di Indonesia. Mengapa demikian? Untuk lebih lanjutnya kita terlebih dahulu membahas apa itu yang dimaksud kejahatan luar biasa, seperti kita ketahui bersama bahwa menyangkut kejahatan luar biasa tak sedikit orang yang mengenalnya sebagai kejahatan tak berprikemanusian atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa gambaran umum akan contoh tindak pidana/perdata yang digolongkan didalamnya seperti teroris, korupsi, narkoba, dan lain-lain sebagainya. Dikutip melalui academia.eu yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah suatu  perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Apabila anda amati bahwa contoh tindakan yang termasuk dalam Extraordinary Crime menurut penjabarannya bagi Penulis terbilang usang, dalam pengertian bentuk-bentuk kejahatan tersebut walau masih ada hingga kini atau mungkin terjadi dimasa mendatang tampaknya membutuhkan pembaharuan mengingat perkembangan zaman melatarbelakangi perubahan akan tindak kejahatan jenis baru. Khususnya bagi Indonesia, tindak kejahatan korupsi dan narkoba yang kiranya kian merajalela di negeri ini maka sepatutnya dimasukkan kedalam katergori Extraordinary Crime dan hal tersebut sudah. Akan tetapi menurut Penulis dibalik Extraordinary Crime ini masih begitu banyak pertanyaan diantaranya apa yang melatarbelakangi dan siapa yang mendalangi tercetusnya Extraordinary Crime serta apa yang menjadi dasar penilaian sebuah tindak kejahatan masuk kategori Extraordinary Crime.

Penulis memperkirakan apa yang melatarbelakangi lahirnya Extraordinary Crime Crime adalah suatu kondisi (darurat) dimana membutuhkan tindakan yang sesegera mungkin kala masa itu. Mengamati tindak kejahatan yang dijabarkan seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi mengingatkan bahwa di masa lampau dikala negara-negara di dunia ini tidaklah sedamai seperti sekarang dimana masih hobi berperang berselisih satu sama lain memperebutkan wilayah demi sumber daya yang terkandung didalamnya. Di satu sisi tercetusnya Extraordinary Crime merupakan solusi tepat, namun di sisi lain kiranya siapa pun pihak yang bersengketa dan ia kalah maka dengan ditetapkannya Extraordunary Crime tersebut maka ia terancam binasa. Diterapkannya Extraordinary Crime dahulu kala seperti memberikan kesan balas dendam dan memang hal tersebut tak bisa disanggah dimana mereka yang mencetuskannya justru ketika pihak mereka sendiri melakukannya (Extraordinary Crime) maka mereka akan memberikan alasan untuk membela tindakan tersebut.

"Hukum layaknya sebuah kepingan uang logam" dimana ia berdiri tegak di satu sisi menunjukkan kebaikan dan sisi lainnya sebagai keburukan. Hukum yang menuntut agar lahirnya keadilan memang seringkali dihadapi oleh ketimpangan dimana agar terwujudnya sebuah keadilan maka hukum harus condong kepada kebaikan disesuaikan dengan seberapa besar keburukan yang dilakukan. Maka disitulah hukum berperan selayaknya siapa yang berbuat maka ia wajib mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Alamat Kantor :

Jl. Pelita No.mor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216



 


Oleh : Ayopri Al Jufri*

Tulisan ini saya mulai dari satu cerita, rekan saya dari salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, sebut saja namanya inisial (IL) suatu hari menemui seorang Bupati di sebuah kabupaten, dimana bupati tersebut dikenal jujur dan transparan karena berlatar belakang pesantren, dan itu diakui publik juga orang dekatnya memang tidak pernah neka neko soal anggaran, rekan saya yang dari LSM tersebut, sangat berani dialog empat mata dengan tema khusus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), isi dialognya berikut : 

IL : bapak Bupati yakin selama ini tidak melakukan Korupsi?

Bupati : Iya benar, saya bekerja sudah berdasar undang-undang dan aturan lainnya yang mengikat, serta betul-betul melakukan transparansi anggaran, itu bisa cek secara administratif, dan kabupaten ini sudah beberapa kali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemerinsa Keuangan (BPK).

IL : benar pak, Secara rasional dan administratif memang tidak diragukan, bahkan perilaku bapak dalam memimpin memang dikenal jujur dan transparan, namun korupsi itu bukan hanya soal kejujuran pribadi, dan transparansi administratif pak, korupsi sesungguhnya adalah dimana seorang pemimpin juga membiarkan bawahan memiliki kesempatan melakukan pelanggaran dengan mengeruk kekayaan negara, misalnya bapak tidak korupsi secara pribadi, namun bawahan bapak melakukan manipulasi anggaran atau penyimpangan pembelajaan dimana itu tidak terlihat secara administratif, dan secara audit itu lolos, padahal korupsi itu bukan hanya soal hukum tapi juga soal etika, selain itu juga soal wewenang, secara tidak langsung, jika ada praktek manipulasi administratir agar terhindar audit juga atau ada perilaku mencuri anggaran secara sembunyi tidak terdeteksi oleh penegak hukum, itu juga korupsi pak, jika itu dibiarkan dan disetujui oleh bapak, sama halnya secara tidak langsung bapak melakukan korupsi, karena bapak  tidak memeriksa secara seksama tentang penggunaan anggaran. Lebih-lebih jika bapak ikut tandatangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pembelanjaan anggaran.

Bupati : Wah kalau begitu korupsi itu luas ya mas?

IL : Tentu sangat luas bapak, intinya begini, jangan anggap korupsi itu hanya sebatas mengambil uang negara secara tidak sah, dengan memberikan peluang korupsi (celah) kepada bawahan itu sama halnya membiarkan, atau bis dikategorikan menyalahgunakan wewenang jika itu ada temuan pak.

Bupati : kalau begitu, sangat besar tanggungjawab kepala daerah, ya mas?

IL : Tentu iya pak, itulah pentingnya leadership yang mumpuni sesuai kapasitas, kapabilitas, profesional, akuntable, harus betul-betul teliti dengan semua yang jadi tanggungjawabnya.

Demikian isi cerita singkat sebagai bahan cuplikan saja, tentu isi dialog diatas dapat dipahami secara umum, namun agar tulisan ini terarah sesuai koridor hukum, kurang lengkap rasanya jika tanpa dilengkapi dalil-dalil hukum dan argumen, selengkapnya berikut;

Kita mungkin banyak mendengar atau membaca berita tentang tindak pidana korupsi, tentu kata korupsi ditelinga masyarakat sudah tidak asing lagi, namun masyarakat sampai saat ini masih memiliki satu pemahaman secara umum tetang maksud korupsi, dimana hal itu terdoktrin sendiri dengan banyaknya penegakan hukum terhadap oknum yang dianggap korupsi, baik kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau kasus pengembangan. 

Dalam sudut pandang agama Islam ada sebuah hadist Nabi Muhammad SAW yang dianggap relevan dikorelasikan dengan tema Korupsi seperti 

Ø­َدَّØ«َÙ†َا الْØ£َسْÙˆَدُ بْÙ†ُ عَامِرٍ Ø­َدَّØ«َÙ†َا Ø£َبُÙˆ بَÙƒْرٍ ÙŠَعْÙ†ِÙŠ ابْÙ†َ عَÙŠَّاشٍ عَÙ†ْ Ù„َÙŠْØ«ٍ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ الْØ®َØ·َّابِ عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ زُرْعَØ©َ عَÙ†ْ Ø«َÙˆْبَانَ Ù‚َالَ Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ الرَّاشِÙŠَ ÙˆَالْÙ…ُرْتَØ´ِÙŠَ ÙˆَالرَّائِØ´َ ÙŠَعْÙ†ِÙŠ الَّذِÙŠ ÙŠَÙ…ْØ´ِÙŠ بَÙŠْÙ†َÙ‡ُÙ…َا

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."

Secara tekstual hadist diatas sebetulnya tidak menyebut korupsi, justru kalimat diatas lebih spesifik pada perilaku Suap / Risywah , karena pengertian korupsi menurut Undang-undang seperti berikut : 

pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Namun dalam perspektif hukum, Tindak Pidana adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana (strafbaar feit) yaitu pertama, adanya perbuatan manusia ( positif atau negatif , melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan). kedua, adanya ancaman pidana dalam rumusan Perundang- Undangan ( statbaar gesteld ) sebagai syarat Formal. Ketiga, bersifat Melawan hukum (onrechtmatig) sebagai syarat Materil. Jadi sebagai contoh, salah satu bentuk tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsiadalah memenuhi syarat-unsur dalam Pasal-Pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

- Adanya perbuatan melawan hukum

- Adanya kewenangan, kesempatan, atau sarana,

- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan

- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi korupsi adalah dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut dijelaskan secara rinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam tiga belas pasal. Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d , Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13.

Ketigapuluh tindak tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu:

 1. Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,

 2. Suap-menyuap,

 3. Penggelapan dalam jabatan,

 4. Pemerasan,

 5. Perbuatan curang,

 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan dan

 7. Korupsi terkait gratifikasi.

Pengertian Korupsi menurut para ahli : 

1. Nurdjana (1990)

Menurut Nurdjana, kata korupsi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental dan juga memiliki hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2001

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk diri sendiri, atau korupsi juga dapat mengakibatkan kerugian suatu negara atau perekonomian negara.

3. UU No 24 Tahun 1960

Dalam UU No.24 Tahun 1960 korupsi merupakan perbuatan seseorang yang telah melakukan kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau otoritasnya.

4. Kartono (1983)

Kartono mendefinisikan korupsi yaitu tingkat laku salah satu individu yang berwenang dan jabatan yang digunakan untuk mengeduk keuntungan demi kepentingan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

5. Haryatmoko

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko adalah mencoba untuk menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan intervensi karena posisi mereka untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk keuntungan mereka sendhukuma 6. Kamus Hukum Hitam

Pengertian Korupsi Menurut Black's Law Dictionary adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keuntungan tidak resmi dengan menggunakan hak pihak lain, yang sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan kewajibannya dan hak pihak lain.

7. UU No.31 Tahun 1999

Dalam UU No.31 Tahun 1999 korupsi yaitu tingkah laku setiap orang yang sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang tidak baik bertujuan untuk diri sendiri atau orang lain suatu perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan terhadap negara atau perekonomian negara.

8. Syeh Husein Alatas

Definisi korupsi dari Syeh Hussein Alatas yaitu subordinasi kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang telah diakui dengan kerahasiaannya, makar, penipuan, dan tidak mengetahui konsekuensi yang diderita oleh masyarakat.

9. Mubyarto

Definisi korupsi dari Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten.

10. Gunnar Myrdal

Definisi korupsi dari Gunnar Myrdal yaitu suatu masalah yang terjadi di pemerintahan kebiasaan pelaku untuk melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan untuk korupsi dan tindakan yang melalangnggar hukum. Tindakan dalam pemberantasan korupsi biasanya dijadikan alat untuk pembenaran utama terhadap KUP Militer.

Dari semua definisi korupsi, intinya adalah, sebuah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara secara keuangan / materi, terlepas itu dengan motif apa saja, tentu terkait suap juga masuk  dalam kategori korupsi, karena dengan adanya suap dapat merubah kebijakan sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

*Profil Penulis : Alumni STAIN (UIN KHAS) Jember, sekarang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), juga sebagai Biro Hukum Media berita Online Nasional Zona Post Indonesia.


 


Oleh : Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*


A. Pengertian
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.

B. Macam Upaya Hukum
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.

UPAYA HUKUM PIDANA

1. UPAYA HUKUM PRAPERADILAN

Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud adalah sebagai berikut:

1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

terhadap permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya sedangkan hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.

Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan diatas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan hal dimaksud dapat diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, terkecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan  penyidik atau penuntut umum atau tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP. Namun demikian, dapat disimpulkan melalui suatu analisa bahwasanya kepentingan siapa yang terganggu atas putusan praperadilan tersebut atau dapat pula diserap suatu ketentuan dari pasal-pasal sebelumnya dalam undang-undang ini).

2. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding (Pasal 67 KUHAP)

Terhadap diri terdakwa atau penuntut umum, KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).

b. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir  oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Red: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi), terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.

Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:

1)   apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

2) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

3) apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

maka oleh karena itu dalam tingkat kasasi kepada pihak yang mengajukan upaya hukum, undang-undang ini mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya, dan dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur.

3. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)

Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP)

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permintaan peninjauan kembali diajukan bersamaan dengan memori peninjauan kembali dan berdasarkan alasan dari pemohon tersebut Mahkamah Agung mengadili hanya dengan alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagai berikut:

1) Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

2) Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

3) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

selanjutnya, atas dasar alasan yang sama sebagaimana disebutkan dalam poin 1, 2 dan 3 di atas (Pasal 263 Ayat [2] KUHAP) maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu secara jelas memperlihatkan bahwa dakwaan telah terbukti akan tetapi pemidanaan tidak dijatuhkan.

Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, maka Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya. Pernyataan tidak dapat diterima tersebut tidak terkait dengan substansi/materiil pemeriksaan peninjauan kembali namun lebih kepada alasan formil yang tidak terpenuhi sehingga terhadapnya dapat diajukan kembali.

Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi persyaratan dan alasan peninjauan kembali telah sesuai dengan ketentuan KUHAP maka Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan itu dan membuat putusan sebagai berikut:

1) Apabila alasan pemohon tidak benar atau tidak terbukti, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dengan dasar pertimbangnnya;

2) Apabila alasan pemohon benar atau terbukti, maka Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang alternatifnya sebagai berikut:

a) putusan bebas;

b) putusan lepas dari segala tuntutan;

c) putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;

d) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Dalam hal Mahakamah Agung menjatuhkan pidana terhadap permintaan peninjauan kembali itu maka dengan alasan apapun pidana yang dijatuhkan tidak boleh  melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.


UPAYA HUKUM PERDATA

1. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding

Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam  Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten (RBg).

Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.

b. Kasasi

Sebagaiamana lembaga banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. verzet

Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan) dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).

b. derden verzet

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.

c. peninjauan kembali

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, dalam hal:

1) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

2) apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

4) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan

terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas kepada yang bersangkutan harus disertai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang

1. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding

Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam  Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten (RBg).

Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.

b. Kasasi

Sebagaiamana lembaga banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. verzet

Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan) dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).

b. derden verzet

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.

c. peninjauan kembali

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, dalam hal:

1) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

2) apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

4) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan

terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas kepada yang bersangkutan harus disertai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Penyusun tulisan, Ayopri Al Jufri, Konsultan Hukum LBH API



Kita masih ingat kasus perseteruan dan pertengkaran Dewi Persik (Depe) dan Mendiang Julia Presz (Jupe) yang terjadi sekitar tahun 2011 silam, dimana dalam perseteruan tersebut hingga masuk dalam persidangan, namun dalam hal ini kita tidak mau masuk pada pembahasan Gosip atau permasalahan kedua artis tanah air tersebut, yang menarik dari kasus dalam kasus tersebut adalah, ketika jaksa menolak Saksi Ahli yang diajukan Julia perez, pihak Julia Perez mengajukan Barry Prima seorang aktor pemain Film laga tahun 80-90an, Barry Prima dalam kancah perfilman laga cukup populer tahun-tahun itu, namun posisinya ketika dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli ditolak oleh jaksa dikarenakan seorang Barry Prima dianggap tidak memiliki pendidikan formal yang disebut sebagai ahli dalam bidangnya.

Bagi pihak Jupe, Barry Prima adalah orang yang sudah berpengalaman di bidangnya, mengingat aktor laga tersebut sudah 30 tahun berkecimpung dalam dunia film keras itu. Sering mendapat cidera, Barry Prima dianggap ahli dan berpengalaman.

Berkaca pada kasus diatas, maka kita patut banyak tahu tentang saksi ahli, maka dari itu, agar tulisan ini sistematis dan memudahkan pemahaman pembaca secara umum, saya susun dalam bentuk rumusan masalah, seperti berikut : 

1. Apa dasar hukum saksi ahli dalam persidangan?

2. Apakah fungsi saksi ahli dalam persidangan?

3. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dari saksi ahli?

4. Adakah hak dan kewajiban saksi ahli dalam persidangan?

Jawaban dari rumusan masalah diatas seperti berikut : 

1. Dasar hukum saksi ahli dalam persidangan.

Penggunaan kata saksi ahli sudah menjadi kebiasaan di dalam praktik peradilan. Perlu diketahui bahwa penyebutan saksi ahli akan lebih tepat penyebutannya hanya ahli tanpa menggunakan kata “saksi”. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 154 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun Pasal 215-229 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) tidak menyebutkan saksi ahli di dalam pengaturannya melainkan hanya kata ahli. Selain itu, penyebutan saksi ahli dianggap rancu karena tidak terdapat satu pasal pun yang menyebutkan saksi ahli di dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam Pasal 132 Ayat (1) yang menyebutkan “Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.

Keterangan ahli yang dimaksud adalah dari seorang saksi ahli yang dianggap menguasai suatu bidang objek yang diperkarakan perkara dalam sidang. 

Saksi Ahli adalah Saksi yang menguasai keahlian tertentu menurut pasal 56 KUHAP. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Definisi Saksi Ahli/Keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP  : Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

2. Fungsi saksi ahli dalam persidangan.

Pada dasarnya bila dilihat dari kebutuhan persidangan, kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang mengarah kepada apa yang dilihat, dirasakan dan dialami atas suatu peristiwa pidana. Sedangkan fungsi Saksi Ahli dalam persidangan ialah suatu bentuk kesaksian yang memberikan pendapat atas sesuatu hal menurut keahliannya.

Itulah sebabnya mengapa kepada saksi tidak boleh ditanyakan pendapatnya atas suatu peristiwa perkara tersebut, melainkan hanya boleh memberikan kesaksian sesuai yang dilihat atau diketahui menurut keahliannya.

Maka itu, menurut keperluannya keberadaan seorang saksi ahli dalam pemeriksaan suatu proses perkara pidana, adakalanya diperlukan atau tidak diperlukan. Tergantung dari bentuk dan jenis suatu tindak pidana.

Dengan demikian, pada akhirnya seorang ahli di dalam memberikan keterangan didepan persidangan, selalu berpedoman pada bidang keahliannya. Sehingga ketika ada pertanyaan yang diluar kompetensi keahliannya, seorang ahli dapat dengan tegas menyatakan tidak dapat menjawab karena diluar keahliannya.

3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dari saksi ahli.

Dalam kitab hukum Indonesia, salah satunya KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah “selama ia (yang menjadi saksi ahli) memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan”. Keahlian Khusus tersebut dapat diperoleh seseorang baik melalui pendidikan formal maupun non-formal, dan bisa juga melalui sertifikasi dalam bidang terkait keahlian serta pengalaman-pengalaman yang dimiliki.

Menurut Debra Shinder (2010), yang mengungkapkan beberapa faktor dan kriteria yang dapat digunakan sebagai syarat  menjadi saksi ahli, antara lain adalah :

 1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu;

 2. Mempunyai spesialisasi tertentu;

 3. Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih dibidang tertentu;

 4. Lisensi Profesional, jika masih berlaku;

 5. Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus;

 6. Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang;

 7. Sertifikasi teknis;

 8. Penghargaan atau pengakuan dari industri.

Kriteria saksi ahli menurut Yahya Harahap, 

Apabila dilihat dari segi hukum, maka seseorang dapat dikatakan sebagai ahli bila memenuhi kriteria sebagai berikut: 

 1. Seseorang yang memiliki pengetahuan khusus di dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang tersebut memiliki kompeten di bidang ilmu pengetahuan tersebut;

 2. Seseorang dikatakan memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu bisa dalam bentuk keterampilan karena hasil latihan dan pengalaman; dan

 3. Keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh seorang ahli dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa yang tentunya disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, serta pengaman.

Pada intinya seorang dianggap saksi ahli diperlukan syarat formal untuk membuktikan bahwa dia adalah memang memiliki keahlian tertentu. 

Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:

1.    Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;

2.    Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.

Perlu diingat, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Mengenai hak dan kewajiban saksi, sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Selain itu saksi juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1.    Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);

2.    Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);

3.    Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Sedangkan hak dari saksi antara lain:

1.    Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);

2.    Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);

3.    Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);

4.    Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);

5.    Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);

6.    Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);

7.    Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).


Referensi  dan Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

3. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan , Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cetakan kelima belas, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

4. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

6. Kapanlagi.com, Saksi Ahli Kasus Jupe, Barry Prima  ditolak jaksa.






 

Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)*

Pada prinsipnya Hukum Perdata dan Hukum Pidana berbeda, Hukum Perdata Fokus pada Hal-hal Privat sedangkan Hukum Pidana Fokus pada Hal-hal Publik,  makanya masalah privat tidak boleh menjadi konsumsi Publik, namun seiring perjalanan kasus, kadang ada perkara Perdata justru dimasukkan pada perkara pidana, hal itu disebabkan karena ada unsur pidana yang dapat dijeratkan pada terlapor yang dimaksud. 

Bagaimana bisa terjadi hukum Perdata menjadi Hukum Pidana? Berikut ulasannya, namun sebelum pada pokok pembahasan, perlu kiranya kita tahu secara sederhana apa itu hukum perdata dan hukum pidana.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Adapun yang menjadi sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif, aturan-aturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif (berdasarkan wewenang yang ditetapkan undang-undang), dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. Berdasarkan sumber-sumber inilah, sistem hukum Eropa Kontinental kemudian dibagi ke dalam dua golongan, yakni bidang hukum publik dan bidang hukum privat.

1. Hukum publik merupakan bidang hukum yang memiliki ruang lingkup urusan subjek hukum yang tengah bersengketa dengan objek hukum (hukum yang telah ada). Atau dalam kata lain, hukum publik merupakan bidang hukum dengan cakupan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa negara serta hubungan antara masyarakat dan negara. Adapun jenis hukum yang termasuk dalam ranah hukum publik ialah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

2. Hukum privat atau yang juga disebut dengan hukum perdata merupakan bidang hukum yang memiliki ruang lingkup urusan subjek hukum yang tengah berbenturan dengan subjek hukum lainnya. Atau dalam kata lain, hukum privat alias hukum perdata merupakan bidang hukum yang mengatur urusan antar individu dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Hukum Pidana

Sebagai bagian dari hukum publik bersama dengan hukum tata negara, hukum pajak, dan hukum administrasi negara, hukum pidana merupakan serangkaian aturan yang mengatur tindakan larangan. Menurut Prof. Moeljanto S.H., hukum pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.

Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

Menentukan dengan cara bagimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh R. Abdoel Djamali S.H., hukum pidana sesungguhnya bertujuan untuk mencegah gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping sebagai sebuah pengobatan bagi pihak yang terlanjur berlaku tidak baik alias menyimpang. Dengan demikian, tujuan adanya hukum pidana secara konkret adalah:

 1. untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik; dan

 2. untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.

Adapun berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.

Hukum pidana materiil (substantive criminal law) adalah serangkaian peraturan hukum atau perundang-undangan yang menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum atau dilarang untuk dilakukan, siapa saja yang dapat dijatuhi hukuman atas tindakan tersebut, dan hukuman apa saja yang dapat diberikan pada subjek yang melanggar serta hal-hal apa saja yang dapat mejadi pengecualian berlakunya penerapan hukum ini.

Hukum pidana formal (hukum acara pidana) adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan atau penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Atau dalam definisi lain, hukum pidana formal merupakan segala ketentuan terkait prosedur penuntutan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana ke muka pengadilan.

Dalam menyebut sebuah tindakan sebagai delik alias tindak pidana, maka harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, yakni:

 1. harus ada perbuatan yang dilakukan baik oleh seseorang maupun beberapa orang;

 2. perbuatan tersebut memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku;

 3. perbuatan tersebut terbukti sebagai perbuatan yang salah dan dapat dipertanggungjawabkan;

4 . perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum; dan

 5. harus ada ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut.

Hukum Perdata

Sebagai makhluk sosial, keberadaan hukum perdata dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perdata hanya akan berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.

Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam hukum perdata terdiri atas hukum perdata adat, hukum perdata Eropa, dan hukum perdata yang bersifat nasional. Adapun dalam perumusannya, hukum perdata juga terbagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formal.

Hukum perdata materiil merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan, yakni sebagai berikut.

 1. Hukum pribadi (personenrecht)

Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan soal hak dan kewajiban manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum.

 2. Hukum keluarga (familierecht)

Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang hal-hal terkait kekeluargaan: hubungan lahir dan batin antara pihak-pihak yang terlibat perkawinan (suami dan istri serta anak). Hal-hal yang menjadi cakupan hukum keluarga adalah keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, pengampunan (curatele), dan perkawinan.

 3. Hukum kekayaan (vermogensrecht)

Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang hak-hak perolehan seseorang dalam kaitannya dengan orang lain yang memiliki nilai uang (hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang). Bila membahas tentang kekayaan seseorang, maka yang dimaksud adalah jumlah dari hak dan kewajiban orang tersebut yang dinilai dengan uang.

 4. Hukum waris (erfecht) 

Hukum yang berisi ketentuan dan peraturan tentang pemindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada pihak-pihak lain yang berhak menerima hak tersebut.

Hukum perdata formal adalah sekumpuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sesuai yang dimaksud dalam hukum perdata materiil.

Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), sebuah tindakan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut:

 1. adanya suatu perbuatan;

 2. perbuatan tersebut melawan hukum sesuai hukum perdata materiil;

 3. adanya kesalahan pelaku;

 4. adanya kerugian yang dialami korban; dan

 5. adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Perubahan Perkara Perdata Menjadi Perkara Pidana

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka sudah cukup jelas apa-apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana dan perdata. Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil), maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sementara itu, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lainnya (hubungan antarindividu maupun golongan) akan menjadi ranah perkara perdata.

Kendati demikian, tidak jarang sebuah kasus perdata kini dibuat bias penafsiran dan batas-batasnya sehingga seolah-olah membuat kasus tersebut menjadi sebuah tindak pidana. Pertanyaannya, mungkinkah dua buah perkara yang sudah jelas memiliki ruang berbeda dapat menjadi sedemikian tipis batasannya?

Sebenarnya, kasus perdata tidak akan bisa berubah menjadi sebuah kasus pidana. Bila dalam prosesnya terjadi perubahan kasus perdata yang ditindaklanjuti di lembaga peradilan sebagai delik pidana, hal ini tidak berarti kedudukan kasus tersebut berubah. Alasan munculnya delik pidana yang diproses adalah tidak lain karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata yang tengah diperkarakan.

Contoh yang paling banyak terjadi untuk kasus ini adalah perjanjian jual beli atau utang piutang antarindividu. Secara hukum, urusan jual beli dan utang piutang sudah jelas menjadi ranah hukum perdata. Kendati demikian dalam kenyataannya, apabila dalam perjalanan kerja sama tersebut ditemukan bukti penipuan, maka barulah kasus tersebut dapat diproses secara pidana.

Penipuan dalam KUHP

Yang perlu digarisbawahi dari pernyataan di atas adalah pada kata ‘bukti penipuan’. Dalam sebuah perjanjian jual beli atau utang piutang, tidak semua kejadian melanggar janji (wanprestasi) yang dilakukan salah satu pihak dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak penipuan. Lantas, bilamana sebuah pelanggaran perjanjian dapat dinyatakan sebagai sebuah penipuan yang menjadi ranah delik pidana?

Untuk menjelaskan hal ini, mari merujuk pada pasal 378 KUHP yang termaktub dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang (Bedrog) seperti berikut ini.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni:

tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;

menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; dan

menggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya.

Tiga unsur di atas merupakan dasar untuk menentukan apakah pelanggaran perjanjian yang dilakukan termasuk dalam kategori penipuan atau tidak. Bila dari awal sudah ditemukan adanya niat buruk dari pihak yang mengingkari perjanjian seperti menggunakan nama palsu atau serangkaian kebohongan lainnya, maka perkara jual beli atau utang piutang tersebut dikategorikan sebuah perkara pidana.

Penjelasan dan Keterangan Tambahan Pasal 378 KUHP

Sebagai penjelasan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa:

Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebeneranya ia tidak akan berbuat demikian itu.

Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itu pun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.

Nama palsu = berarti nama yang bukan namanya sendiri. Nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’ itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis itu dianggap sebagai menyebut nama palsu.

Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.

Rangkaian kata-kata bohong = satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Tentang “barang” tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain. Jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.

Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, Soebekti memberi penjelasan bahwa penipuan terjadi jika salah satu pihak memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar dengan sengaja dan disertai oleh tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan perjanjian agar memberi perizinan. Dalam kata lain, pihak yang menipu melakukan tindakan secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawan.

Sementara itu, KUH Perdata pun tidak memberi definisi yang jelas mengenai penipuan dalam ranah hukum perdata. Namun bila meninjau pengaturan dalam pasal 1328 KUH Perdata sebagaimana yang telah diterjemahkan oleh Prof. R. Soebekti S.H. dan R. Tjitrosudibio, “penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan, tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”

Berdasarkan pernyataan tersebut, jelas bahwa untuk menentukan pihak pelanggar melakukan kasus penipuan atau wanprestasi harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan sebenar-benarnya.  Lantas, bilamana terjadinya sebuah pelanggaran terhadap kewajiban sebuah perjanjian tersebut hanya menjadi sebuah wanprestasi dan tidak dapat diproses secara hukum pidana?

Penipuan atau Wanprestasi?

Untuk lebih jelasnya, mari membuat sebuah permisalan kasus. A dan B menjalani sebuah kesepakatan dengan ketentuan A meminjam dana kepada B sebesar Rp40.000.000,00 dengan bunga sebesar 0,5% setiap bulannya. Dana tersebut akan dikembalikan dengan skema cicilan setiap bulan dan pembayaran setiap tanggal 15.

Dalam enam bulan pertama, A melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dua belah pihak di awal. Namun di bulan berikutnya, A tidak dapat memenuhi kewajibannya dan berkelanjutan hingga ke bulan-bulan berikutnya. Merasa dirugikan, B pun memutuskan untuk memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.

Secara prinsip, perjanjian utang piutang yang dilakukan A dan B merupakan hubungan keperdataan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang pengertian pinjam meminjam, “Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”

Kendati demikian, perkara pelanggaran perjanjian yang dilakukan A dapat diproses secara pidana bilamana memang ditemukan unsur penipuan dan niat jahat di dalamnya. Bila unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP terpenuhi, maka kasus dapat diadili dengan dasar delik pidana.

Setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai sebuah perkara pidana haruslah memiliki perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Bila actus reus merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, maka yang dimaksud dengan mens rea adalah hal-hal yang mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana.

Dalam kasus ini, seperti contoh, sedari awal A memang berniat jahat untuk melakukan penipuan—menggunakan nama atau status palsu, pembohongan tujuan penggunaan dana pinjaman, atau tahu baru bahwa dari awal dia tidak akan mampu memenuhi kewajibannya akan tetapi tetap menyanggupi untuk memenuhi kewajibannya dengan menciptakan serangkaian kebohongan (tipu muslihat) atau hal-hal lain sebagainya.

Namun kasus akan menjadi berbeda bila ternyata A melakukan sebuah ketidaksengajaan. Saat melakukan kesepakatan di awal, A memberikan data sebenar-benarnya dan mengetahui bahwa dia memiliki dana dan sanggup untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya sebagai peminjam dana. Sayangnya dalam perjalanan, terjadi sesuatu yang menyebabkan dia tidak mampu untuk melaksanakan keharusan sebagaimana mestinya seperti sakit parah, PHK, atau faktor lain yang sama sekali di luar prediksi dan kesengajaan.

Selagi A memiliki iktikad baik untuk menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, maka B tidak dapat menggugat kasus ini sebagai delik pidana. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Artinya pengadilan tidak bisa memidanakan seseorang lantaran ketidakmampuannya membayar utang.erggelapan. Dalam KUHP pasal 372, disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Terkait hal ini, R. Soesilo juga menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal bahwa, “penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362 KUHP.” Lalu apa yang menjadi perbedaan antara penggelapan dan pencurian? Perbedaan ini ada pada bahwa pencurian, barang yang dimiliki masih belum di tangan pencuri dan masih harus diambil, sementara pada penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku.

Itulah informasi mengenai hukum pidana dan perdata dan bilamana sebuah perkara perdata menjadi pidana. Pada dasarnya, setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana meski sesungguhnya pihak yang melanggar perjanjian tidak memiliki iktikad jahat. Namun bagaimana pun, penegak hukum tetap harus jeli dan bijak untuk memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pidana atau tidak.

*Alamat Kantor LBH API : 

Jl. Pelita Nomor 25, Tamansari Indah, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216


AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget