Artikel Hukum




pengacara terbaik
Ilustrasi Pilihan Dalam Sengkta Hukum 


Tata Cara dan Tips Penting Hadapi Masalah Hukum? Wajib Selektif Memilih Jasa Hukum


Dalam kehidupan bersosial masyarakat, polemik perihal hukum rupanya tidak dapat terhindarkan.  Kepentingan-kepentingan pribadi/individu dan kepentingan golongan dapat mendasari timbulnya persinggungan kepentingan-kepentingan hukum yang berbeda. Sebagai masyarakat yang hidup dalam naungan Negara Hukum Indonesia, maka jalan keluar bagi setiap permasalahan-permasalahan dan persinggungan kepentingan haruslah diselesaikan dengan berdasar pada peraturan peraturan yang berlaku.

Kemahiran dan pengetahuan hukum merupakan kunci dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum itu sendiri. Sehingga dengannya, dalam menghadapi permasalahan hukum, masyarakat haruslah selektif dalam melangkah. Salah satunya adalah dalam memilah dan memilih jasa hukum ataupun bantuan hukum yang akan digunakan. Kesalahan dalam memilih jasa hukum tentu akan berdampak banyak pada hasil yang akan diperoleh. Dengan jasa hukum yang tepat / jasa hukum profesional maka permasalahan hukum yang anda hadapi, diharapkan akan dapat terselesaikan dengan baik, namun sebaliknya dengan kekeliruan memilih jasa hukum hasil yang didapat akan jauh dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.





PENGACARA TERBAIK DI JAWA TIMUR 



Firma Hukum DRH dan Rekan merupakan salah satu kantor hukum atau firma hukum terbaik di Jawa Timur, khususnya di Daerah Bondowoso. Beberapa keunggulan yang dimiliki kantor hukum Pengacara Nusantara diantaranya memiliki pengalaman yang mumpuni, profesionalisme dalam setiap pendampingan kasus, dedikasi tinggi dalam suksesi suatu perkara, dan biaya jasa yang terukur.

Firma Hukum DRH dan Rekan berkantor di Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso, yang tepatnya berada dikawasan strategis kota Bondowoso yang saat ini kawasan sekitar kantor tersebut dikenal sebagai Kampung Kopi. Sehingga, bagi setiap pembaca yang berkehendak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor hukum Pengacara Nusantara dapat langsung mendatangi kantor yang amat mudah ditemui tersebut.

Firma Hukum DRH dan Rekan dalam menjalankan profesi juga telah didukung dengan organisasi-organisasi kompeten dalam bidang investigasi dan pengawalan kasus hukum, diantaranya dengan Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), Lembaga Bantuan Hukum Ansor, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU.








KOP PENGACARA ATAU ADVOKAT




Bondowoso, 04 Oktober 2018

Nomor         :  11/OM/DRH-ALC/IX/2018
Perihal        : Somasi (teguran) I
Lampiran    : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.:

ADINDA LESTARI

Kampung Berniaga, Desa/Dusun Bataan, RT 5 / RW 1
Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.


Dengan hormat,
Kami Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum DRH dan Rekan, beralamat di Jalan Pelita Nomor 24-25 Tamansari Bondowoso, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sdr. BADRUL, beralamat di Desa/Dusun Bataan RT 6 / RW 2 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 17 Juli 2018, dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:




KOP ADVOKAT ATAU PENGACARA


Bondowoso, 22 November 2018.
Perihal    :  Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi).

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso
di-
       Bondowoso

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
                                                DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.      



KOP FIRMA HUKUM




SURAT KUASA


Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama          : DINDA
Lahir           : Bondowoso, 03-12-1986
Gender        : Perempuan
Umur          : 33 Tahun
Agama         : Islam
Pekerjaan    : PNS
Kewargaan  : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penerima Kuasa:
                                   DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.



                                        

SURAT KUASA


Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :
Nama              : BUNGA
Lahir               : Bondowoso, 20 Oktober 1993
Gender            : Perempuan
Umur              : 26 Tahun
Agama            : Islam
Pekerjaan        : Wirawasta
Kewargaan      : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Jalan RT 001 RW 012, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                  DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.


DIALEKTIKA JERAT HUKUM DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


Dedi Rahman Hasyim Pengacara Terbaik
Penulis: Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. *



Selama ini masyarakat Indonesia yang secara notabene merupakan Negara berkembang, masih secara perlahan beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi sebagaimana kebebasan akses informasi dan komunikasi internet. Pada satu sisi teknologi amat membantu dan bermanfaat dalam setiap lini kehidupan, namun di sisi lain teknologi merupakan tantangan besar bagi masyarakat Negara berkembang.

Tercatat dalam laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), setidaknya Lebih dari 50 persen atau sekitar 143 juta orang telah terhubung jaringan internet dari total jumlah polulasi penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 262 juta orang. Persentase yang besar tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan pemanfaatan internet secara efisien dan positif. 
Memang benar dalam sisi positif, apabila dipergunankan dengan bijak, internet mampu mendorong perkembangan ekonomi, pengembangan metode pendidikan, perkembangan sosial-budaya, kemudahan akses informasi, dan lain-lain.






DISKURSUS PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI, ASUSILA, DAN NARKOBA DALAM PEMILU LEGISLATIF

Oleh: DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. *

Menyongsong momen pesta demokrasi tahun 2019 mendatang, publik rupanya menyimpan tandatanya besar tentang kepastian hukum larangan dalam hal pencalonan mantan narapidana korupsi, asusila, dan narkoba dalam kontestasi politik pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kontras dengan ketentuan-ketentuan yang mendahului Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang perlu larangan pencalonan mantan narapidana dalam pemilu legislatif. KPU secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 pada Sabtu (30/6/2018) lalu. 

AND1 Design

{facebook#https://web.facebook.com/AND1streetballer}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget